Site icon Prokalteng

Kemendagri Setuju 4 Raperda Disahkan sebelum Berakhir Masa Jabatan

kemendagri-setuju-4-raperda-disahkan-sebelum-berakhir-masa-jabatan

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng telah melakukan pertemuan dan
konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perihal pembahasan
empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalteng.

Anggota Komisi A DPRD Kalteng HM
Anderiansyah mengatakan bahwa keempat Raperda itu mendapat dukungan dari
Kemendagri dan mentargetkan dapat disahkan sebelum masa jabatan berakhir.

Diungkapkannya, dari pertemuan
itu Kemendagri merespon positif dan mendukung empat raperda inisiatif itu malah
harapannya dapat segera dijadikan Perda.

Pasalnya, empat Raperda tersebut
di antaranya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kalteng,
pemeliharaan budaya, bahasa dan kesenian daerah kalteng, penyelesaian sengketa
dan konflik pertanahan, serta penanggulangan bencana di Kalteng.

“Empat Raperda itu sudah kami
konsultasikan dengan Kemendagri dan mereka mendukung bahkan berharap agar
Raperda tersebut segera menjadi Perda,” ungkapnya di gedung DPRD Kalteng, belum
lama ini.

Wakil Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) ini mengatakan, dengan adanya dukungan dari
Kemendagri pihaknya serta tim Bapemperda semakin semangat dan agar empat
Raperda Inisiatif itu dapat segera disahkan. Sebelumnya, lanjut dia, empat
Raperda tersebut juga telah dilakukan konsultasi dan uji publik serta di
paripurnakan.

“Namun masih ada beberapa hal
yang perlu dilengkapi lagi maka kembali dilakukan pembahasan,” ucapnya kepada
media.

Politisi Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) ini mengatakan empat Raperda Inisiatif tersebut sedang disusun
sesuai kebutuhan, serta menjawab berbagai permasalahan yang ada Kalteng.
Harapannya, tambah dia, pengesahan Raperda ini dapat diselesaikan sebelum sebelum
berakhir masa jabatan anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019.

“Untuk itu, setelah konsultasi
ini dan mendapat respon positif dari Kemendagri maka kami akan mengajukan ke
pimpinan agar segra dibahas dan diparipurnakan,” pungkasnya. (abw/abe/ctk/nto)

Exit mobile version