25.6 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tidak Pakai Masker, Pegawai dan Tamu Tidak Diperkenankan Masuk

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin perketat penerapan
protokol kesehatan di lingkungan kantor. Itu dilakukan sebagai upaya mencegah
terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor PUPR Kalteng.

”Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya penularan
Covid-19 di kalangan pegawai, kita perketat penerapan prokes Covid-19 di
lingkup kantor. Semua kita wajibkan melaksanakan 4M, yakni memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak dan nenghindari jerumunan,” kata Kepala
Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, setiap pegawai yang berada di lingkup
Dinas PUPR dan tamu yang datang berkunjung ke kantor wajib memakai masker, dan
diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk. Dan jika tidak
memakai masker maka tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga :  Usulkan 5 Bus Sekolah ke Kementerian

“Sebagai upaya pencegahan, kita juga melakukan pembagian
jam kerja pegawai dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara mandiri.
Dalam sehari, 2 kali disemprot terutama di ruang kerja pegawai, aula, musholla,
kantin, lobby dan tempat parkir,” ucapnya.

Jika ada pegawai yang terindikasi Covid-19 maka wajib
melakukan tes swab dan menunjukkan hasil tes swab ke atasannya. Begitu juga
pegawai setelah pulang dinas dari luar kota, wajib tes swab dan melakukan
isolasi mandiri selama 15 hari dan tidak diperkenankan masuk kantor sampai dari
hasil tes swabnya negatif dan hanya melakukan bekerja dari rumah.

“Upaya
pencegahan selanjutnya yaitu meningkatkan imun tubuh dengan berolahraga senam
bersama. Ada juga program dari kantor untuk meningkatkan imun tubuh yang dibagikan
kepada ASN dan pegawai kontrak berupa vitamin C, vitamin C1000, susu, masker,
hand sanitizer setiap 1 bulan 2 kali dan pembagian hand sanitizer setiap
bulan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  13 Posko di Kelurahan Disiagakan

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO
– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin perketat penerapan
protokol kesehatan di lingkungan kantor. Itu dilakukan sebagai upaya mencegah
terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor PUPR Kalteng.

”Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya penularan
Covid-19 di kalangan pegawai, kita perketat penerapan prokes Covid-19 di
lingkup kantor. Semua kita wajibkan melaksanakan 4M, yakni memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak dan nenghindari jerumunan,” kata Kepala
Dinas PUPR Kalteng Shalahuddin, Rabu (30/12).

Dia mengatakan, setiap pegawai yang berada di lingkup
Dinas PUPR dan tamu yang datang berkunjung ke kantor wajib memakai masker, dan
diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk. Dan jika tidak
memakai masker maka tidak diperkenankan masuk.

Baca Juga :  Usulkan 5 Bus Sekolah ke Kementerian

“Sebagai upaya pencegahan, kita juga melakukan pembagian
jam kerja pegawai dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara mandiri.
Dalam sehari, 2 kali disemprot terutama di ruang kerja pegawai, aula, musholla,
kantin, lobby dan tempat parkir,” ucapnya.

Jika ada pegawai yang terindikasi Covid-19 maka wajib
melakukan tes swab dan menunjukkan hasil tes swab ke atasannya. Begitu juga
pegawai setelah pulang dinas dari luar kota, wajib tes swab dan melakukan
isolasi mandiri selama 15 hari dan tidak diperkenankan masuk kantor sampai dari
hasil tes swabnya negatif dan hanya melakukan bekerja dari rumah.

“Upaya
pencegahan selanjutnya yaitu meningkatkan imun tubuh dengan berolahraga senam
bersama. Ada juga program dari kantor untuk meningkatkan imun tubuh yang dibagikan
kepada ASN dan pegawai kontrak berupa vitamin C, vitamin C1000, susu, masker,
hand sanitizer setiap 1 bulan 2 kali dan pembagian hand sanitizer setiap
bulan,” pungkasnya. 

Baca Juga :  13 Posko di Kelurahan Disiagakan

Terpopuler

Artikel Terbaru