25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bikin E-KTP Kok Berkerumun? Ya Dibubarkan Satgas

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Tindakan tegas dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya saat menemui
kerumunan massa di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota
Palangka Raya, Rabu (30/9) siang.

Hal tersebut dilakukan karena
kerumunan massa yang mengaku mengikuti pembuatan E-KTP, justru petugas tidak
mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah wabah Covid-19.

Pasalnya, kondisi itu terang
bertentangan dengan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan
ekonomi di Kota Palangka Raya.

“Pembubaran kami lakukan, demi
mencegah terjadinya penyebaran atau bahkan resiko penularan virus corona kepada
masyarakat tersebut. Mengingat lokasi yang berada di kawasan pemukiman,” ungkap
Iptu Banar Loman Harto selaku Ketua Tim Penindakan Satgas.

Baca Juga :  Karyawan Pama dan Yayasan Insan Mulia Bagikan Paket Bapok

Ya, kegiatan yang digelar oleh
Pemerintah setempat itu sempat memicu munculnya kerumunan massa usai warga
setempat yang hendak mengajukan pembuatan E-KTP.

Setelah pembubaran tersebut, pihak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk pembuatan KTP elektronik
akan dilanjutkan di Kantor Disdukcapil Jalan Ir. Soekarno, Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah.

“Saya imbau kepada masyarakat
sekalian, agar disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan yang
berlaku saat ini.  Yakni menggunakan
masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah
beraktivitas,” pungkas Banar Loman.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Tindakan tegas dilakukan Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya saat menemui
kerumunan massa di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota
Palangka Raya, Rabu (30/9) siang.

Hal tersebut dilakukan karena
kerumunan massa yang mengaku mengikuti pembuatan E-KTP, justru petugas tidak
mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah wabah Covid-19.

Pasalnya, kondisi itu terang
bertentangan dengan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan
ekonomi di Kota Palangka Raya.

“Pembubaran kami lakukan, demi
mencegah terjadinya penyebaran atau bahkan resiko penularan virus corona kepada
masyarakat tersebut. Mengingat lokasi yang berada di kawasan pemukiman,” ungkap
Iptu Banar Loman Harto selaku Ketua Tim Penindakan Satgas.

Baca Juga :  Karyawan Pama dan Yayasan Insan Mulia Bagikan Paket Bapok

Ya, kegiatan yang digelar oleh
Pemerintah setempat itu sempat memicu munculnya kerumunan massa usai warga
setempat yang hendak mengajukan pembuatan E-KTP.

Setelah pembubaran tersebut, pihak
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk pembuatan KTP elektronik
akan dilanjutkan di Kantor Disdukcapil Jalan Ir. Soekarno, Kota Palangka Raya,
Kalimantan Tengah.

“Saya imbau kepada masyarakat
sekalian, agar disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan yang
berlaku saat ini.  Yakni menggunakan
masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah
beraktivitas,” pungkas Banar Loman.

Terpopuler

Artikel Terbaru