PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya memberlakukan penyesuaian pembelajaran di seluruh satuan pendidikan menyusul menurunnya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diterapkan untuk melindungi kesehatan peserta didik sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berlangsung.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan, mengatakan penyesuaian pembelajaran dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang mulai memengaruhi kualitas udara di Kota Palangka Raya.
“Kebijakan ini kami ambil sebagai langkah antisipatif agar proses pembelajaran tetap berjalan, namun kesehatan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah tetap menjadi prioritas utama ketika kualitas udara mengalami penurunan,” kata Vico, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tertanggal 29 Juli 2026, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan menyesuaikan kegiatan belajar apabila kualitas udara di lingkungan sekolah berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pihak sekolah, pengawas pembina, komite sekolah, serta pihak terkait lainnya dengan persetujuan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.
“Keputusan pelaksanaan penyesuaian pembelajaran tidak diambil secara sepihak. Sekolah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan seluruh pihak terkait dan mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Dalam ketentuan tersebut, peserta didik PAUD serta murid SD kelas 1 hingga kelas 3 dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah apabila kualitas udara memburuk. Sementara itu, murid SD kelas 4 hingga kelas 6 dan SMP kelas 7 hingga kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah dengan penyesuaian berupa pengurangan jam belajar, waktu masuk yang diperlambat, atau pulang lebih awal.
“Penyesuaian ini diharapkan mampu mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik, namun aktivitas belajar tetap dapat berlangsung sesuai kondisi yang ada,” tuturnya.
Selain mengatur penyesuaian pembelajaran, Disdik Kota Palangka Raya juga mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker. Terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Kegiatan upacara bendera, olahraga, senam bersama, dan ekstrakurikuler di luar ruangan dihentikan sementara, sedangkan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler masih diperbolehkan apabila dilaksanakan di dalam ruangan. Peserta didik juga diimbau mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta memperbanyak minum air putih untuk menjaga daya tahan tubuh.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan terus memantau informasi kualitas udara dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kondisi di lapangan agar kesehatan peserta didik tetap terlindungi,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga meminta seluruh satuan pendidikan memantau perkembangan kualitas udara melalui laman BMKG, IQAir, maupun portal resmi Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai dasar pengambilan keputusan. Penyesuaian pembelajaran akan tetap diberlakukan selama kualitas udara belum membaik, dan kegiatan belajar mengajar akan kembali normal setelah kondisi dinyatakan aman. (adr)


