KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi mengimbau kepada
seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupaten Kapuas untuk tidak memberitakan
tentang Covid-19 apabila berita tersebut bersifat tidak pasti atau tidak benar
(Hoax).
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak
termakan dengan info yang tidak pasti kebenarannya. Dirinya menegaskan agar
masyarakat jangan mudah percaya terhadap berita hoax dan menjadi penyebar
informasi bohong mengenai Covid-19.
“Tetap tenang dan selalu waspada serta selalu
ikuti petunjuk pemerintah daerah guna memutus mata rantai penyebaran coronaâ€
ucapnya, Rabu (29/4) kemarin.
Selain itu, dia
juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kapuas melalui
Diskominfo Kapuas selalu memberikan informasi perkembangan covid-19 di
Kabupaten Kapuas tiap hari.
“Apabila masyarakat ingin mendapatkan informasi
yang akurat berkenaan dengan pemberitaan covid-19 agar bisa mengunjungi sosial
media yang dimiliki Dinas Kominfo Kapuas seperti facebook, instagram, website
maupun youtube,†ujarnya.
Ia pun menambahkan dalam penyebaran hoax
terdapat sanksi atau hukuman. Sebab, telah membuat kepanikan di tengah
masyarakat. Oleh karena itu menurutnya, setiap pelaku penyebaran hoax dapat
dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1)
UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Juru bicara Tim Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas itupun mengharapkan
masyarakat untuk berempati kepada para penderita covid-19, para tenaga medis
yang tengah berjuang di garda terdepan dalam menangani pandemi ini.