PALANGKA
RAYA- Mencermati perkembangan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Kota
Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran
terkait protokol karantina mandiri pencegahan infeksi Covid-19.
Menurut
Fairid, dikeluarkannya surat edaran ini merupakan salah satu upaya pihak dalam
meningkatkan pencegahan virus covid-19 di Kota cantik ini. Adapun poin-poin
penting dalam surat edaran tersebut.
Poin
pertama orang dalam pengawasan (ODP) dan penduduk dengan memiliki gejala yang
mencurigakan, perlu melakukan karantina mandiri yaitu tinggal di kamar tunggal
berventilasi cukup baik dan menolak semua jenis kunjungan.
Poin
kedua anggota keluarga harus tinggal di kamar yang berbeda, tinggal setidaknya
satu meter dan tidur ditempat tidur terpisah jika kondisinya sedang dalam
keadaan tidak memungkinkan.
Poin
ketiga penduduk dengan gejala yang mencurigakan harus menghindari kegiatan,
membatasi ruang hidup, dan memastikan ruang bersama seperti dapur dan kamar
mandi memiliki ventilasi udara yang baik.
“Kepada
seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki gejala mencurigakan
Covid-19, agar bisa menjalankan protokol karantina mandiri sesuai dengan surat
edaran yang dikeluarkan,” ucapnya dalam rilis surat edaran tersebut
melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4).
Sedangkan,
untuk pencegahan penularannya, masyarakat yang tinggal dengan orang-orang yang
memiliki gejala yang mencurigakan atau ODP harus mengenakan masker dan jaga
kebersihan tangan setiap saat serta jangan berbagi benda yang menyebabkan
infeksi tidak langsung.
“Surat
edaran ini tidak hanya berlaku kepada ODP namun juga kepada orang tanpa gejala
(OTG), dan saat ini pemerintah sedang menyiapkan tempat merawat ODP dan OTG
tersebut sesuai dengan standar protokol kesehatan,” pungkasnya.