PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO– Permasalahan
daftar pemilih tetap (DPT) menjadi persoalan yang selalu dihadapi setiap
pemilu, mulai dari data pemilih ganda hingga yang terabaikan hak pilihnya.
Kasus serupa tentu tidak diharapkan terjadi pada pilkada
di Bumi Tambun Bungai ini. Pemerintah bersama penyelenggara pesta demokrasi
lima tahunan ini makin cermat dalam menentukan warga yang punya
hak pilih.
Potensi kecurangan
dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terus diminimalkan. Seperti
kerawanan adanya data pemilih ganda, celah tersebut perlahan tapi pasti
ditutupi. Filter awal dilakukan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kalteng. Kemudian dilanjutkan oleh KPU dengan melakukan
pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai data
awal untuk membuat daftar pemilih sementara
(DPS).
Berdasarkan coklit
tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan sebanyak
1.628.723
pemilih se-Kalteng, melalui rapat pleno terbuka untuk DPS pada 16
September lalu. Terlihat ada perubahan yang sedikit mencolok.
Selisih DPS dengan DPT 2019 sekitar 70–an ribu pemilih.
Penurunan terbanyak terjadi di Kabupaten Seruyan, yakni
berkurang 17.746 (selengkapnya lihat di tabel). Sesuai tahapan
yang telah disusun, maka KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
menanggapi DPS tersebut, terhitung mulai 19 hingga 28 September.
Ketua KPU Kalteng
Harmain Ibrohim mengatakan, meskipun kemarin
(28/8) merupakan waktu akhir tanggapan dari masyarakat terhadap DPS, tapi
sejauh ini KPU provinsi belum memegang data-data
berkenaan dengan tanggapan masyarakat,
karena data
itu masih berada
di panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan desa.
“Iya, tetapi data
berada di masing-masing PPS di kelurahan dan desa,†jawabnya saat dihubungi
melalui pesan WhatsApp, kemarin sore (28/9).
Setelah dilakukan pengumuman agar
mendapat
tanggapan masyarakat atas DPS, maka tahapan
selanjutnya
adalah perbaikan
DPS oleh PPS, yakni mulai 29 September hingga 3 Oktober. Selanjutnya,
dilakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan dan desa dari
tanggal
4 hingga 6 Oktober.
Selanjutnya dilakukan
rekapitulasi DPSHP di tingkat
kecamatan, mulai 7 hingga 9 Oktober. Sedangkan
KPU
kabupaten/kota melakukan rekapitulasi DPSHP tingkat kabupaten/kota untuk
ditetapkan menjadi DPT, mulai 9 hingga 16 Oktober. Kemudian penyampaian DPT tersebut kepada PPS
mulai 17 hingga 26 Okotber. Tahapan berikutnya yakni pengumuman
DPT, mulai 28 Oktober hingga 6 Desember.
Selama perbaikan
berlangsung, KPU Kalteng memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi
dengan Bawaslu kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya
untuk
memastikan transparansi atau keterbukaan proses perbaikan DPS,
hingga
ditetapkannya DPT di tingkat kabupaten/kota paling lambat 16 Oktober.
“Koordinasi ini tetap
harus dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dari pemilih yang namanya
ada di DPS,†ucapnya.
Sementara itu, Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng Brigong
Tom Moenandaz menegaskan bahwa data pemilih di Kalteng sudah penunggalan.
“Artinya data penduduk
yang diberikan ke KPU merupakan data penunggalan
atau satu pemilih saja,
sehingga
kemungkinan penggandaan data penduduk sangat minim,” katanya kepada
Kalteng Pos, Senin (28/9).
Menurutnya Disdukcapil provinsi
telah menjalankan tugas melakukan pencetakan KTP dan menyampaikan data kepada
penyelenggara pemilu, sehingga menghasilkan data penduduk yang bisa memilih mencapai 1,832
juta jiwa.
Oleh karena itu
diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan penggunaan hak pilih masyarakat
pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 9
Desember mendatang.