PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin tidak henti-hentinya untuk terus
mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Cantik agar selalu disiplin
protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di masa pendemi. Salah satunya menggunakan
masker.
“Saya mengimbau kepada
seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin beraktivitas ataupun
berkegiatan di luar rumah, untuk selalu menggunakan masker baik saat berkendara
roda empat ataupun roda dua,” kata Fairid Naparin, belum lama ini.
Sementara itu, dia menjelaskan
terkait hal nya dengan tidak memasang masker saat mengendarai kendaraan roda
empat atau lebih, seperti mobil dan jenis lainnya.
Ungkapnya memang boleh saja, namun
dengan catatan yang juga harus diperhatikan atau dilakukan oleh pengendara. Diantaranya,
bisa melepaskan masker di dalam mobil pada saat sendiri di dalam mobil atau
tidak ada siapa-siapa.
“Untuk kendaraan roda empat
atau lebih, boleh melepas masker ketika berkendara, tetapi dengan catatan hanya
sendiri berada di dalam kendaraan jadi pada saat di dalam mobil itu hanya
sendirian jadi tidak ada siapa-siapa atau penumpang. Tetapi tetap memakai
masker atau membawa masker di dalam mobil maupun berkendara, ketika menyetir
atau mengemudi sendiri itu boleh di lepas,”jelas Fairid.
Tambahnya, jika berkendaraan roda
empat dengan membawa satu orang penumpang atau lebih, baik angkutan pribadi
ataupun travel. Maka pengendara dan penumpang juga wajib untuk menggunakan
masker saat di dalam mobil atau kendaraan roda empat tersebut.
“Tetapi apabila memuat lebih
dari satu orang penumpang seperti baik angkutan pribadi, ataupun angkutan
travel maka wajib untuk menggunakan masker dan tetap menjaga jarak dengan
penumpang lainnya,” pungkasnya.
Seperti
diketahui, saat ini pemko setempat telah menerbitkan dan menjalankan Peraturan
Walikota (Perwali) Palangka Raya nomor 26 tahun 2020.