25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang

PALANGKA RAYA-Dalam rangka pencegahan dan
penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya serta menindaklanjuti surat edaran
terdahulu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah
kembali mengeluarkan surat edaran tentang memperpanjang masa belajar di rumah.

Ada 8 poin penting dalam surat edaran yang
dikeluarkan Senin (27/4). Poin pertama adalah kembali meliburkan proses
pembelajaran di sekolah mulai 29 April sampai 25 Juni 2020.

Poin kedua, kepala sekolah memastikan para guru
bisa memberikan layanan belajar mandiri di rumah. Dengan memanfaatkan teknologi
informasi komunikasi secara efektif dan efisien atau bentuk belajar mandiri
lainya serta tidak memberikan tugas secara kelompok.

Poin ketiga, kepala satuan pendidikan
bertanggung jawab terhadap proses belajar dari rumah. Dan melakulan pengawasan
serta evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah, selain itu memastikan
pelayanan administrasi sekolah berjalan dengan efektif.

Baca Juga :  Anti Lockdown

“Kami kembali mengeluarkan surat edaran
tentang perpanjangan masa belajar di rumah, karena kami lihat situasi dan
kondisi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya belum juga mereda,” ucapnya
kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.

Poin keempat, aktivitas dan tugas pembelajaran
dari rumah dibuat agar proposional, menyenangkan, bervariasi. Sesuai minat dan
kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan psikologi anak serta fasilitas
belajar di rumah.

Poin kelima, peserta didik dilarang melakukan
perjalanan keluar daerah baik untuk jalan-jalan, pulang kampung dan mudik.
Dalam rangka merayakan hari raya Idulfitri 1441 hijriah.

Poin keenam, orang tua harus memastikan putra
atau putrinya untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Dan apabila perlu
orang tua berkomunikasi dengan wali kelas atau guru dalam hal perkembangan
belajar di rumah.

Baca Juga :  PKB Kalteng Serentak Gelar Salawatan dan Doa Bersama

Poin tujuh, adapun hal-hal penting lainnya yang
tidak diatur dalam ketentuan ini. Tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya atau
akan diatur kemudian. Poin ke delapan surat edaran ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan dievaluasi kembali bila ada perubahan kebijakan dari
pemerintah.

“Saya percaya guru, wali kelas dan kepala
sekolah dapat bekerja sama serta menjalin komunikasi dengan baik terkait
bimbingan dan perkembangan belajar di rumah yang dilaksanakan peserta
didik,” pungkasnya.

 

 

PALANGKA RAYA-Dalam rangka pencegahan dan
penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya serta menindaklanjuti surat edaran
terdahulu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah
kembali mengeluarkan surat edaran tentang memperpanjang masa belajar di rumah.

Ada 8 poin penting dalam surat edaran yang
dikeluarkan Senin (27/4). Poin pertama adalah kembali meliburkan proses
pembelajaran di sekolah mulai 29 April sampai 25 Juni 2020.

Poin kedua, kepala sekolah memastikan para guru
bisa memberikan layanan belajar mandiri di rumah. Dengan memanfaatkan teknologi
informasi komunikasi secara efektif dan efisien atau bentuk belajar mandiri
lainya serta tidak memberikan tugas secara kelompok.

Poin ketiga, kepala satuan pendidikan
bertanggung jawab terhadap proses belajar dari rumah. Dan melakulan pengawasan
serta evaluasi pelaksanaan proses belajar dari rumah, selain itu memastikan
pelayanan administrasi sekolah berjalan dengan efektif.

Baca Juga :  Anti Lockdown

“Kami kembali mengeluarkan surat edaran
tentang perpanjangan masa belajar di rumah, karena kami lihat situasi dan
kondisi pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya belum juga mereda,” ucapnya
kepada Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, beberapa hari lalu.

Poin keempat, aktivitas dan tugas pembelajaran
dari rumah dibuat agar proposional, menyenangkan, bervariasi. Sesuai minat dan
kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan psikologi anak serta fasilitas
belajar di rumah.

Poin kelima, peserta didik dilarang melakukan
perjalanan keluar daerah baik untuk jalan-jalan, pulang kampung dan mudik.
Dalam rangka merayakan hari raya Idulfitri 1441 hijriah.

Poin keenam, orang tua harus memastikan putra
atau putrinya untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Dan apabila perlu
orang tua berkomunikasi dengan wali kelas atau guru dalam hal perkembangan
belajar di rumah.

Baca Juga :  PKB Kalteng Serentak Gelar Salawatan dan Doa Bersama

Poin tujuh, adapun hal-hal penting lainnya yang
tidak diatur dalam ketentuan ini. Tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya atau
akan diatur kemudian. Poin ke delapan surat edaran ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan akan dievaluasi kembali bila ada perubahan kebijakan dari
pemerintah.

“Saya percaya guru, wali kelas dan kepala
sekolah dapat bekerja sama serta menjalin komunikasi dengan baik terkait
bimbingan dan perkembangan belajar di rumah yang dilaksanakan peserta
didik,” pungkasnya.

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru