PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati
Acmadi Riansyah menegaskan, bahwa pemerintah terus memberikan solusi bagi para
petani yang bekerja di ladang. Khususnya mereka yang selama ini membuka
lahannya dengan cara membakar. Hal ini sesuai dengan peraturan bupati tentang
pembakaran hutan dan lahan non gambut. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur
nomor 4 tahun 2021 dan Peraturan daerah Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020.
Dalam peraturan bupati
tersebut memuat tentang tata cara pembakaran lahan milik masyarakat dengan cara
dibakar. Seperti yang disampaikan Wakil Bupati Kobar Achmadi Riansyah ketika
memimpin konsultasi publik rapat penyusunan Rancangan Perbub tentang Pembukaan dan Pengelolaan
Lahan Non Gambut bagi masyarakat hukum adat, Kamis (25/3).
“Substansinya adalah
dimungkinkan masyarakat membakar lahan non gambut dan luasan lahannya juga
dibatasi maksimal dua hektare. Cara pembakarannya juga tidak boleh bersamaan
sehingga ada jarak dengan warga lainnya,” katanya.
Menurutnya, supaya nantinya
tidak menyebabkan ketebalan asap pada saat dilakukan pembakaran lahan. Selain
itu tidak dilakukan pada saat dalam status darurat bencana karhutla di wilayah
Kobar. Nantinya juga harus disiapkan sekat bakar minimal dua hingga tiga meter.
Selain itu, pada saat
melakukan pembakaran hendaknya melaporkan diri kepada kepala desa setempat.
Supaya nantinya dikoordinasikan dengan pihak kepolisian atau pihak terkait.
Pembukaan lahan itu sendiri juga yang memang hanya untuk ladang semusim, lahan
pangan dan padi. Memang yang berfungsi kebutuhan masyarakat itu sendiri.
“Ini salah satu solusi
yang selama ini dipertanyakan dan ini kebijakan yang diberikan pemerintah
kepada masyarakat. Karena selama ini apa yang dilakukan masyarakat sudah menjadi
tradisi adat istiadat setempat,” ujarnya.
Poin-poin inilah yang
dilakukan pembahasan dalam rapat tersebut. Nantinya apa yang menjadi pertanyaan
masyarakat bisa segera direalisasikan supaya nantinya tidak lagi menjadi
permasalahan di kemudian hari.