33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PLN dan Kanwil BPN Se-Indonesia Tandatangani PKS

JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)
dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakawnwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN)
se-Indonesia. Kerja sama itu terkait pendaftaran tanah dan penanganan masalah
tanah.

Penandatanganan kerja sama ini
dilakukan oleh 56 General Manajer (GM) Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kakanwil
BPN Provinsi seluruh Indonesia, di kantor pusat PLN.

Penandatanganan ini disaksikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /BPN
Republik Indonesia Himawan Arif Sugoto dan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten
Cahyani, serta jajaran Direksi PLN.

PKS ini sebagai tindak lanjut MoU
yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 lalu. Untuk itu, pada
tanggal 27 November 2019 PLN dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia
bersepakat untuk bersinergi, bekerjasama, dan berkolaborasi dalam pendaftaran
tanah dan penanganan masalah tanah PLN yang mencakup beberapa lingkup.

Baca Juga :  5 Peserta Gagal Penuhi Persyaratan Tes Kesehatan Seleksi Masuk Akpol

Di antaranya; pendaftaran tanah
PLN, penanganan permasalahan tanah PLN, asistensi pengadaan tanah bagi
kepentingan umum yang dilaksanakan oleh PLN, 
pertukaran data dan/atau informasi.

Dukungan terhadap program
strategis nasional oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, pemanfaatan
sarana dan prasarana PLN dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Terakhir, peningkatan kompetensi
sumber daya manusia PLN dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Sripeni Inten Cahyani
mengungkapkan Penandatanganan kerja sama ini bagian menuju tanah yang lebih
tertib. “Untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, PLN telah
melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,”
ungkap Inten.

Oleh karena itu, lanjut dia,
pihaknya sangat memerlukan asistensi dari Kementerian ATR/BPN Republik
Indonesia beserta jajarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia kepada
seluruh Unit-Unit PLN di daerah.

Baca Juga :  Kini Jabat Kapolda Maluku Utara, Rikwanto Terima Kasih Pada Masyarakat

Dia menambahkan, semua kegiatan
yang dilaksanakan PLN tersebut tentu memerlukan dukungan data dan/atau
informasi maupun sarana dan prasarana. Baik 
dari pihak PLN maupun dari BPN.

Setelah ditandatanganinya
perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau
informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga kerja sama ini
dapat berjalan dengan baik.

“Hal ini sangat penting bagi
PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan
sesuai target. Selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan
memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,”
tandasnya.  (art/nto)

JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)
dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakawnwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN)
se-Indonesia. Kerja sama itu terkait pendaftaran tanah dan penanganan masalah
tanah.

Penandatanganan kerja sama ini
dilakukan oleh 56 General Manajer (GM) Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kakanwil
BPN Provinsi seluruh Indonesia, di kantor pusat PLN.

Penandatanganan ini disaksikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /BPN
Republik Indonesia Himawan Arif Sugoto dan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten
Cahyani, serta jajaran Direksi PLN.

PKS ini sebagai tindak lanjut MoU
yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2019 lalu. Untuk itu, pada
tanggal 27 November 2019 PLN dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia
bersepakat untuk bersinergi, bekerjasama, dan berkolaborasi dalam pendaftaran
tanah dan penanganan masalah tanah PLN yang mencakup beberapa lingkup.

Baca Juga :  5 Peserta Gagal Penuhi Persyaratan Tes Kesehatan Seleksi Masuk Akpol

Di antaranya; pendaftaran tanah
PLN, penanganan permasalahan tanah PLN, asistensi pengadaan tanah bagi
kepentingan umum yang dilaksanakan oleh PLN, 
pertukaran data dan/atau informasi.

Dukungan terhadap program
strategis nasional oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, pemanfaatan
sarana dan prasarana PLN dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Terakhir, peningkatan kompetensi
sumber daya manusia PLN dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Sripeni Inten Cahyani
mengungkapkan Penandatanganan kerja sama ini bagian menuju tanah yang lebih
tertib. “Untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, PLN telah
melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,”
ungkap Inten.

Oleh karena itu, lanjut dia,
pihaknya sangat memerlukan asistensi dari Kementerian ATR/BPN Republik
Indonesia beserta jajarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia kepada
seluruh Unit-Unit PLN di daerah.

Baca Juga :  Kini Jabat Kapolda Maluku Utara, Rikwanto Terima Kasih Pada Masyarakat

Dia menambahkan, semua kegiatan
yang dilaksanakan PLN tersebut tentu memerlukan dukungan data dan/atau
informasi maupun sarana dan prasarana. Baik 
dari pihak PLN maupun dari BPN.

Setelah ditandatanganinya
perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau
informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga kerja sama ini
dapat berjalan dengan baik.

“Hal ini sangat penting bagi
PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan
sesuai target. Selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan
memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,”
tandasnya.  (art/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru