Site icon Prokalteng

Hentikan Penjualan Obat Maupun Jamu Illegal di Katingan

Jajaran Balai POM Palangka Raya, bekerjasama dengan Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan. Memusnahkan obat dan jamu tanpa izin edar dari BPOM di Kantor Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Rabu (28/8/2024). (FOTO : JERI/KALTENG POS)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Jajaran BPOM Palangka Raya, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, serta Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, berhasil mengamankan peredaran berbagai jenis obat dan jamu kuat tanpa izin edar dari BPOM di wilayah Kabupaten Katingan. Peredaran obat dan berbagai macam jenis jamu.

Diantaranya adalah jamu kuat tersebut, kini telah dimusnahkan di Kantor Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan, Rabu (28/8/2024).

Plt Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Pimanto mengapresiasi adanya pengawasan terhadap obat-obatan illegal, maupun jamu tanpa izin edar dari BPOM. “Inikan sangat berbahaya sekali dampaknya bagi kesehatan kita,” kata Pimanto kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co) di sela-sela kegiatan pemusnahan obat dan jamu illegal tersebut.

Oleh sebab itulah orang nomor satu di Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan. Mengingatkan kepada para pedagang, untuk menghentikan penjualan obat maupun jamu illegal di Katingan.

“Saya terima kasih kepada Balai POM. Anggota saya dan ada juga penyidik, begitu juga Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan yang telah bekerja tadi malam (Selasa malam, red) meskipun hujan. Hingga hasilnya bisa kita lihat bersama,” tuturnya.

Di tempat yang sama Ketua Tim Inspeksi BBPOM Palangka Raya Mei Indarti SF.Apt. Menjelaskan, bahwa produk yang mereka amankan dan musnahkan ini adalah produk yang sebagian besar adalah jamu yang terbuat dari bahan alam yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan mengandung bahan kimia obat.

“Kami melakukan pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam waktu dua minggu terakhir. Jadi ini hasil pengawasan yang kita lakukan di Katingan. Telah kita amankan dari beberapa penjual di Kereng Pangi Desa Hampalit, bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, dan Satpol PP Kabupaten Katingan,” terangnya.

 

Produk ini lanjutnya harus dimusnahkan, karena tidak diperbolehkan beredar di masyarakat. “Kemudian untuk pedagangnya, kita lakukan pembinaan. Dari pengakuan pedagangnya,mereka dapatkan produk ini ada yang dari online dan juga dari seles. Total yang kita amankan ini sekitar kurang lebih jumlahnya, 150 jenis produk,” ungkapnya.

Mei Indarti juga mengatakan, dampak jika mengkonsumsi produk tersebut tentu sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan manusia. “Jika produk ini tidak didaftarkan di BPOM, tentu tidak ada jaminan mutu. Lebih berbahaya lagi jika ada kandungan kimia ddalam kandungan jamu-jamu ini, efeknya bisa merusak ginjal. Terutama jika kandungan dosisnya tidak terukur, dan digunakan secara terus menerus,” tegasnya.

Sementara Ketua Tim Pelayanan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan Misnita Rusida. Menambahkan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat Katingan.

Diantaranya mengenai pengawasan terhadap penjualan berbagai macam produk yang beredar di pasaran. Diantara seperti yang telah dilakukan ini, terhadap penjualan obat illegal dan jamu tanpa izin edar dari BPOM.

“Kita ingatkan seluruh pelaku usaha di Katingan, agar mengikuti aturan. Apa yang dijual kepada masyarakat itu harus aman. Kita akan berupaya terus untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait dengan penjualan produk. Untuk itu kita ingatkan kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dalam membeli produk. Cari tempat penjualan yang memang resmi dan memiliki izin. Diantara misalnya, beli di apotik resmi,” tandasnya.(eri)

Exit mobile version