26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pemko Aktif Melaporkan LHKPN dan LHKASN

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, terhitung mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Agustus sebanyak 51 persen dari total 100 persen PD
sudah menyampaikan LHKPN dan LHKASN. Adapun total persentase 51 persen tersebut
berasal 15 dari 29 PD di lingkup pemko yang telah melaporkan LHKPN dan LHKSN.
Sedangkan 14 PD sisanya saat ini sedang berproses melakukan penginputan hal
serupa.

“Penyampaian
LHKPN dan LHKASN wajib dilakukan setiap tahunnya, bahkan hal tersebut diperkuat
dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemko pada Kamis 13 Agustus,” ucap
Fairid.

Menurutnya,
dengan adanya penyampaian LHKPN dan LHKASN secara rutin maka akan mendorong
beberapa PD agar dicanangkan sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga :  Pemkab Berikan Vaksin Perdana untuk Lansia

Fairid
mengungkapkan, terkait adanya pelaporan dua hal tersebut Pemko Palangka Raya
akan selalu berusaha melakukan perbaikan, evaluasi, peningkatan kepada
masing-masing PD. Dengan adanya perbaikan dan evaluasi terhadap pelaporan,
Fairid berharap dapat meningkatkan percepatan penyampaian program dan kegiatan
pemko serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi PD.

“Alhamdulilah
sejauh ini PD di lingkup Pemko Palangka Raya aktif melaporkan LHKPN dan LHKASN,
dengan adanya hal tersebut maka akan makin menguatkan untuk menciptakan
penyelenggaraan yang transparan,” pungkasnya. 
iha, ahm/ami/kpg/kpc

PALANGKA
RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, terhitung mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Agustus sebanyak 51 persen dari total 100 persen PD
sudah menyampaikan LHKPN dan LHKASN. Adapun total persentase 51 persen tersebut
berasal 15 dari 29 PD di lingkup pemko yang telah melaporkan LHKPN dan LHKSN.
Sedangkan 14 PD sisanya saat ini sedang berproses melakukan penginputan hal
serupa.

“Penyampaian
LHKPN dan LHKASN wajib dilakukan setiap tahunnya, bahkan hal tersebut diperkuat
dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh pemko pada Kamis 13 Agustus,” ucap
Fairid.

Menurutnya,
dengan adanya penyampaian LHKPN dan LHKASN secara rutin maka akan mendorong
beberapa PD agar dicanangkan sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga :  Pemkab Berikan Vaksin Perdana untuk Lansia

Fairid
mengungkapkan, terkait adanya pelaporan dua hal tersebut Pemko Palangka Raya
akan selalu berusaha melakukan perbaikan, evaluasi, peningkatan kepada
masing-masing PD. Dengan adanya perbaikan dan evaluasi terhadap pelaporan,
Fairid berharap dapat meningkatkan percepatan penyampaian program dan kegiatan
pemko serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi PD.

“Alhamdulilah
sejauh ini PD di lingkup Pemko Palangka Raya aktif melaporkan LHKPN dan LHKASN,
dengan adanya hal tersebut maka akan makin menguatkan untuk menciptakan
penyelenggaraan yang transparan,” pungkasnya. 
iha, ahm/ami/kpg/kpc

Terpopuler

Artikel Terbaru