25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Perlu Tata Cara Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa

PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin
membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) No.07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia Kota Palangka Raya Tahun 2019 di Hotel Royal Global
Kota Palangka Raya, Jumat (28/6/2019).

Fairid mengatakan dalam peraturan tersebut pemerintah
mengharapkan tata nilai pengadaan jasa konstruksi yang kompetitif. Sehingga
mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas.

“Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu,
Permen ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Iebih
operasional dan efektif,” kata Fairid.

Ia juga mengungkapkan mengingat telah diterbitkannya
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

“Sehingga Permen tersebut dapat menjadi pengaturan
yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

Diakui Fairid Permen tersebut hanya diperuntukan bagi
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender atau seleksi di
lingkungan kementerian/Iembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), maka kepala daerah dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dapat mengeluarkan Perda.

“Perda tersebut sebagai acuan dalam penyusunannya
menggunakan Permen ini,” ucapnya. (atm)

PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin
membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) No.07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia Kota Palangka Raya Tahun 2019 di Hotel Royal Global
Kota Palangka Raya, Jumat (28/6/2019).

Fairid mengatakan dalam peraturan tersebut pemerintah
mengharapkan tata nilai pengadaan jasa konstruksi yang kompetitif. Sehingga
mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas.

“Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Selain itu,
Permen ini bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Iebih
operasional dan efektif,” kata Fairid.

Ia juga mengungkapkan mengingat telah diterbitkannya
Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas dan komprehensif.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

“Sehingga Permen tersebut dapat menjadi pengaturan
yang efektif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” tuturnya.

Diakui Fairid Permen tersebut hanya diperuntukan bagi
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender atau seleksi di
lingkungan kementerian/Iembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN), maka kepala daerah dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dapat mengeluarkan Perda.

“Perda tersebut sebagai acuan dalam penyusunannya
menggunakan Permen ini,” ucapnya. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru