25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Target Pajak Turun Rp1,8 Milliar

PALANGKA RAYA-Selama pandemi
Covid-19 di Kota Palangka Raya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Palangka Raya melakukan penyesuaian terhadap capaian atau pajak yang
ditargetkan pihaknya sebelumnya. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, selama pandemi
Covid-19 di Kota Cantik ini pihaknya menurunkan target capaian pajak. Yang awalnya
ditargetkan kurang lebih Rp101 miliar, diturunkan sebanyak Rp1,8 milliar.

Menurutnya, ini karena melihat
ada beberapa tempat usaha yang terdampak seperti tempat hiburan malam (THM) yang
tidak beroperasi sama sekali, sehingga tidak bisa dilakukan penarikan pajak.

“Pengertian pajak
sesungguhnya adalah ketika ada transaksi, di situ ada nilai pajak, sehingga
bila THM ditutup, kan otomatis tidak ada transaksi, sehingga tidak ada nilai
pajak di dalamnya,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos di ruang kerjanya,
Rabu (27/5).

Baca Juga :  Penting! Setiap Program Harus Disosialisasikan Terlebih Dulu

Dengan demikian, lanjut dia,
otomatis target menjadi sebesar kurang lebih Rp99 miliar saja. Pengurangan
target pajak ini pun, terangnya, memang berdasarkan dari adanya tiga jenis
pajak yang diturunkan targetnya dari 11 jenis pajak yang pihaknya kelola. Pajak
yang diturunkan tersebut adalah restauran, pajak perhotelan dan pajak THM. “Meskipun
ada tiga pajak yang diturunkan target pajaknya, namun kami menaikan dua target
pajak yang memilki potensi untuk ditarik pajaknya, yaitu pajak BPHTB dan Pajak
Penerangan Jalan Umum atau listrik,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA-Selama pandemi
Covid-19 di Kota Palangka Raya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Palangka Raya melakukan penyesuaian terhadap capaian atau pajak yang
ditargetkan pihaknya sebelumnya. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, selama pandemi
Covid-19 di Kota Cantik ini pihaknya menurunkan target capaian pajak. Yang awalnya
ditargetkan kurang lebih Rp101 miliar, diturunkan sebanyak Rp1,8 milliar.

Menurutnya, ini karena melihat
ada beberapa tempat usaha yang terdampak seperti tempat hiburan malam (THM) yang
tidak beroperasi sama sekali, sehingga tidak bisa dilakukan penarikan pajak.

“Pengertian pajak
sesungguhnya adalah ketika ada transaksi, di situ ada nilai pajak, sehingga
bila THM ditutup, kan otomatis tidak ada transaksi, sehingga tidak ada nilai
pajak di dalamnya,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos di ruang kerjanya,
Rabu (27/5).

Baca Juga :  Penting! Setiap Program Harus Disosialisasikan Terlebih Dulu

Dengan demikian, lanjut dia,
otomatis target menjadi sebesar kurang lebih Rp99 miliar saja. Pengurangan
target pajak ini pun, terangnya, memang berdasarkan dari adanya tiga jenis
pajak yang diturunkan targetnya dari 11 jenis pajak yang pihaknya kelola. Pajak
yang diturunkan tersebut adalah restauran, pajak perhotelan dan pajak THM. “Meskipun
ada tiga pajak yang diturunkan target pajaknya, namun kami menaikan dua target
pajak yang memilki potensi untuk ditarik pajaknya, yaitu pajak BPHTB dan Pajak
Penerangan Jalan Umum atau listrik,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru