Site icon Prokalteng

KPU Belum Ketahui Pokok Perkara 135 PHPU yang Digugat ke MK

kpu-belum-ketahui-pokok-perkara-135-phpu-yang-digugat-ke-mk

PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah terdapat
135 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020 yang
diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu, 23 Desember 2020. Perkara PHPU
tersebut meliputi 7 perkara Pilgub, 14 perkara Pilwali dan 114 perkara Pilbup.

“Hingga saat ini Minggu
(27/12/2020) KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan atau
permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Karena belum mendapatkan
salinan materi gugatan,” kata Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim
Asy’ari dalam keterangannya, Minggu (27/12).

Hasyim menyampaikan, pihaknya
sudah menyurati ke MK untuk mengonformasi perkara yang sudah teregister. Karena
ini merupakan dua hal penting.

Pertama, bagi perkara yang tidak
diregister oleh MK, sambung Hasyim, berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke
pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK.

“Bagi KPU Prov/Kab/Kota yang
tidak ada perkara yang diregister di MK, berarti dapat melanjutkan ke tahapan
Pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Hasyim.

Kedua, terhadap perkara yang
diregister MK, berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK dan KPU
Prov/Kab/Kota yang terdapat perkara diregister harus bersiap diri menghadapi
persidangan PHPU di MK.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan
Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menyampaikan pihaknya telah menerima
135 permohonan PHPU Pilkada 2020 hingga Jumat (25/12). Gugatan hasil Pilkada
2020 ini paling banyak terkait pemilihan Bupati sebanyak 114 gugatan.

“7 PHPU Gubernur, 14 PHPU Wali
Kota dan 113 PHPU Bupati,” ungkap Fajar.

Fajar menyebut, pihaknya masih
menerima permohonan PHPU hingga 6 Januari 2020. Setelahnya, MK memberikan waktu
para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

“Terakhir sesuai jadwal sampai 6
Januari, sesudahnya mekanisme perbaikan permohonan,” pungkas Fajar.

Exit mobile version