29.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Pengadilan Benteng Terakhir Wartawan Memperoleh Keadilan

PALANGKA RAYA – Penggunaan undang-undang UU
ITE pada sengketa pers, dalam kasus Arliandi dinilai kriminalisasi jurnalis.
Sebab, dalam sengketa pers terkait karya jurnalistik sudah ada UU yang
mengatur, yakni UU Pers No 40 tahun 1999.

“Kita menilai, ini kriminalisasi
terhadap pers. Sejak awal kita menyampaikan kepada penyidik dan pihak yang
menangani, bahwa yang ditulis Arliandi adalah produk jurnalistik,” kata
Demisioner Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng Ririn S Binti.

Dia menegaskan, terkait produk jurnalistik
harusnya aparat menggunakan UU Pers. Sebab, dalam UU Pers telah diatur terkait
sengketa pers, dan lain sebagainya yang berkaitan pers.

“Jangan sama sekali menggunakan UU
selain UU pers dalam menangani sengketa produk jurnalistik. Namun, penyidik
tetap menggunakan UU ITE terhadap karya jurnalistik dalam kasus
Arlianadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Berbasis SDM

Menurutnya, pengadilan benteng terakhir
wartawan memperoleh keadilan. Ririn berharap, pengadilan dapat mempertimbangkan
penggunaan UU Pers dalam sengketa pers.

“Kami berharap pengadilan dapat
mengadili seadil-adilnya dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli. Sebab,
karya Arliandi adalah karya jurnalistik,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Penggunaan undang-undang UU
ITE pada sengketa pers, dalam kasus Arliandi dinilai kriminalisasi jurnalis.
Sebab, dalam sengketa pers terkait karya jurnalistik sudah ada UU yang
mengatur, yakni UU Pers No 40 tahun 1999.

“Kita menilai, ini kriminalisasi
terhadap pers. Sejak awal kita menyampaikan kepada penyidik dan pihak yang
menangani, bahwa yang ditulis Arliandi adalah produk jurnalistik,” kata
Demisioner Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng Ririn S Binti.

Dia menegaskan, terkait produk jurnalistik
harusnya aparat menggunakan UU Pers. Sebab, dalam UU Pers telah diatur terkait
sengketa pers, dan lain sebagainya yang berkaitan pers.

“Jangan sama sekali menggunakan UU
selain UU pers dalam menangani sengketa produk jurnalistik. Namun, penyidik
tetap menggunakan UU ITE terhadap karya jurnalistik dalam kasus
Arlianadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Berbasis SDM

Menurutnya, pengadilan benteng terakhir
wartawan memperoleh keadilan. Ririn berharap, pengadilan dapat mempertimbangkan
penggunaan UU Pers dalam sengketa pers.

“Kami berharap pengadilan dapat
mengadili seadil-adilnya dan mempertimbangkan keterangan saksi ahli. Sebab,
karya Arliandi adalah karya jurnalistik,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru