28 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Aturan Semi- Lockdown Masih Dibahas

PALANGKA RAYA-Mulai hari ini (27/4) Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya akan menyosialisasikan penerapan pembatasan sosial
berskala kecil (PSBK) di enam kelurahan. Rencana atau semi-lockdown (istilah
lain dari PSBK) diterapkan di Kelurahan Menteng, Bukit Tunggal, Palangka,
Pahandut, Langkai dan Panarung.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani
mengatakan, memang benar pihaknya akan menerapkan semi-lockdown di enam
kelurahan tersebut.

Emi mengungkapkan, adapun hal yang ditekankan
dalam penerapan PSBK tersebut, yaitu pembatasan sosial di daerah tersebut.
Dengan mengurangi interaksi dengan tetangga dan tidak boleh keluar rumah bila
tidak penting serta wajib memakai masker.

Baca Juga :  Pansus RTRW Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik di Mura

“Untuk poin-poin penekanan dan sanksi yang
akan diterapkan di kelurahan tersebut, saya belum bisa membeberkan, karena
masih dalam tahap koordinasi dan rencananya akan dirapatkan nanti malam (Minggu
kemarin) bersama wali kota,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos per telepon,
minggu (26/4).

Lanjut Emi, di setiap kelurahan nantinya akan
dibentuk sebuah posko di setiap kelurahan dan dibentuk empat cek poin di setiap
kelurahan. Cek poin tersebut berguna untuk menanyakan keperluan warga yang
ingin keluar dari zona kelurahan tersebut.

Selain itu, cek poin tersebut juga berfungsi
untuk mengawasi warga yang keluar rumah dan yang ingin keluar dari zona
tersebut untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker maka akan di
arahkan untuk pulang ke rumah mengambil maskernya atau membeli masker.

Baca Juga :  Asap Makin Tebal, Disdik Kota Liburkan Sekolah TK Hingga SMP

Menurutnya, untuk kegiatan bekerja di kelurahan
tersebut masih bisa dilakukan. Mengingat pembatasan sosialnya yang pihaknya
tekankan, sementara untuk naik sepeda motor berboncengan masih diperbolehkan
untuk suami istri.

“Semua keputusan tersebut belum final,
baik jumlah cek poin ditiap kelurahan, poin-poin penting yang ditekankan dan
berapa lama waktu semi- lockdown di kelurahan tersebut, karena baru nanti malam
kami akan rapat dengan wali kota terkait keputusan final hal tersebut,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Mulai hari ini (27/4) Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya akan menyosialisasikan penerapan pembatasan sosial
berskala kecil (PSBK) di enam kelurahan. Rencana atau semi-lockdown (istilah
lain dari PSBK) diterapkan di Kelurahan Menteng, Bukit Tunggal, Palangka,
Pahandut, Langkai dan Panarung.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani
mengatakan, memang benar pihaknya akan menerapkan semi-lockdown di enam
kelurahan tersebut.

Emi mengungkapkan, adapun hal yang ditekankan
dalam penerapan PSBK tersebut, yaitu pembatasan sosial di daerah tersebut.
Dengan mengurangi interaksi dengan tetangga dan tidak boleh keluar rumah bila
tidak penting serta wajib memakai masker.

Baca Juga :  Pansus RTRW Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik di Mura

“Untuk poin-poin penekanan dan sanksi yang
akan diterapkan di kelurahan tersebut, saya belum bisa membeberkan, karena
masih dalam tahap koordinasi dan rencananya akan dirapatkan nanti malam (Minggu
kemarin) bersama wali kota,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos per telepon,
minggu (26/4).

Lanjut Emi, di setiap kelurahan nantinya akan
dibentuk sebuah posko di setiap kelurahan dan dibentuk empat cek poin di setiap
kelurahan. Cek poin tersebut berguna untuk menanyakan keperluan warga yang
ingin keluar dari zona kelurahan tersebut.

Selain itu, cek poin tersebut juga berfungsi
untuk mengawasi warga yang keluar rumah dan yang ingin keluar dari zona
tersebut untuk menggunakan masker. Bila tidak menggunakan masker maka akan di
arahkan untuk pulang ke rumah mengambil maskernya atau membeli masker.

Baca Juga :  Asap Makin Tebal, Disdik Kota Liburkan Sekolah TK Hingga SMP

Menurutnya, untuk kegiatan bekerja di kelurahan
tersebut masih bisa dilakukan. Mengingat pembatasan sosialnya yang pihaknya
tekankan, sementara untuk naik sepeda motor berboncengan masih diperbolehkan
untuk suami istri.

“Semua keputusan tersebut belum final,
baik jumlah cek poin ditiap kelurahan, poin-poin penting yang ditekankan dan
berapa lama waktu semi- lockdown di kelurahan tersebut, karena baru nanti malam
kami akan rapat dengan wali kota terkait keputusan final hal tersebut,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru