31.9 C
Jakarta
Thursday, December 26, 2024

Mantan Sekda Kalteng Jadi Kader Gerindra, Perjuangkan Sengketa Gugatan Pilkada Mura ke MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin. Mengaku terbuka, bahwa dirinya merupakan kader dari Partai Gerindra.

Pria yang juga Calon Bupati Murung Raya (Mura) dengan Calon Wakil Bupati dengan nomor urut 2 Doni. Saat ini tengah mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nuryakin mengungkapkan, memilih Partai Gerindra setelah pensiun sebagai birokrat ini penuh dengan berbagai pertimbangan. Dia pun mengaku telah memiliki kartu anggota partai besutan Prabowo Subianto yang juga Presiden RI.

”Saya melihat Gerindra ini mempersiapkan diri dengan matang untuk menjadi Parpol memimpin masa depan,” ujarnya,Kamis (26/12).

Dia beralasan menggugat KPU Murung Raya ke MK karena melihat indikasi adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Yang juga dilakukan pihak terkait oleh Paslon nomor urut 1 Heriyus M. Yoseph dan Rahmanto Muhiddin serta Bawaslu.

Nuryakin menjelaskan. Mulanya pihaknya sudah protes kepada KPU agar pleno ditunda yang dijadwalkan 1 Desember lalu. Ada rekomendasi dari Bawaslu agar mempertimbangkan usulan dari Tim Pemenangan Nurani, tetapi KPU tidak melaksanakan dan mengabaikan surat Bawaslu dimaksud.

Baca Juga :  Enam Figur Ini Berpotensi Maju Pada Pilkada Mura

Bukti suratnya lengkap dan ini menjadi bahan gugatan pasangan Nurani ke DKPP. ”Padahal Kalteng ada 13 kabupaten 1 kota belum pleno. Murung Raya paling pertama. Kita paling jauh di utara, komunikasinya sulit, transportasi sulit lewat sungai darat, udara, tetapi justru yang pertama pleno KPU di Kalteng itu di Murung Raya,” imbuhnya.

Nuryakin juga menyampaikan gugatan agar PSU di 3 TPS di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Akan tetapi dengan alasan tidak cukup bukti, permohonan paslon nomor urut 2 tersebut tidak disetujui.

 

Padahal menurutnya, bukti  yang disampaikan sangatlah kuat, karena mencoblos lebih dari satu kali dan tidak ada undangan atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos punya orang lain.

”Kita menduga ada grand desain dari orang tertentu yang menginginkan kita ini tida bisa melakukan atau mengumpulkan barang bukti, saksi terhadap kecurangan yang ada,” terangnya.

Baca Juga :  Hindari Penipuan, Kemenag Imbau Masyarakat Daftar Umroh di Travel Beri

Dia menyebut. Hasil koordinasi partai pengusung yaitu Gerindra, PDI P, PKS dan PPP baik di tingkat provinsi maupun pusat menyuarakan keprihatinan terhadap indikasi kecurangan yang terjadi. Sehingga meminta Pasangan Nurani menggugat ke MK dan DKPP dan menyiapkan Tim Advokasi dari Partai Politik.

Disamping itu, Nuryakin menyebut kepemimpinan di Murung Raya yang sudah  20 tahun dipimpin oleh dinasty M. Yoseph yaitu Willy M. Yoseph pada periode 2003 – 2013 dan Perdie M Yoseph 2013 – 2023 dan akan di lanjutkan oleh Heriyus M. Yoseph.

”Sehingga pejabat eksekutif di Kabupaten sampai tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan maupun penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu maupun KPPS, panwascam terindikasi dekat dengan kekuasaan, dan membantu untuk kecurangan yang TSM. Dan  hal ini tentunya yang harus dibuktikan di MK,” pungkasnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin. Mengaku terbuka, bahwa dirinya merupakan kader dari Partai Gerindra.

Pria yang juga Calon Bupati Murung Raya (Mura) dengan Calon Wakil Bupati dengan nomor urut 2 Doni. Saat ini tengah mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nuryakin mengungkapkan, memilih Partai Gerindra setelah pensiun sebagai birokrat ini penuh dengan berbagai pertimbangan. Dia pun mengaku telah memiliki kartu anggota partai besutan Prabowo Subianto yang juga Presiden RI.

”Saya melihat Gerindra ini mempersiapkan diri dengan matang untuk menjadi Parpol memimpin masa depan,” ujarnya,Kamis (26/12).

Dia beralasan menggugat KPU Murung Raya ke MK karena melihat indikasi adanya kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Yang juga dilakukan pihak terkait oleh Paslon nomor urut 1 Heriyus M. Yoseph dan Rahmanto Muhiddin serta Bawaslu.

Nuryakin menjelaskan. Mulanya pihaknya sudah protes kepada KPU agar pleno ditunda yang dijadwalkan 1 Desember lalu. Ada rekomendasi dari Bawaslu agar mempertimbangkan usulan dari Tim Pemenangan Nurani, tetapi KPU tidak melaksanakan dan mengabaikan surat Bawaslu dimaksud.

Baca Juga :  Enam Figur Ini Berpotensi Maju Pada Pilkada Mura

Bukti suratnya lengkap dan ini menjadi bahan gugatan pasangan Nurani ke DKPP. ”Padahal Kalteng ada 13 kabupaten 1 kota belum pleno. Murung Raya paling pertama. Kita paling jauh di utara, komunikasinya sulit, transportasi sulit lewat sungai darat, udara, tetapi justru yang pertama pleno KPU di Kalteng itu di Murung Raya,” imbuhnya.

Nuryakin juga menyampaikan gugatan agar PSU di 3 TPS di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Akan tetapi dengan alasan tidak cukup bukti, permohonan paslon nomor urut 2 tersebut tidak disetujui.

 

Padahal menurutnya, bukti  yang disampaikan sangatlah kuat, karena mencoblos lebih dari satu kali dan tidak ada undangan atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mencoblos punya orang lain.

”Kita menduga ada grand desain dari orang tertentu yang menginginkan kita ini tida bisa melakukan atau mengumpulkan barang bukti, saksi terhadap kecurangan yang ada,” terangnya.

Baca Juga :  Hindari Penipuan, Kemenag Imbau Masyarakat Daftar Umroh di Travel Beri

Dia menyebut. Hasil koordinasi partai pengusung yaitu Gerindra, PDI P, PKS dan PPP baik di tingkat provinsi maupun pusat menyuarakan keprihatinan terhadap indikasi kecurangan yang terjadi. Sehingga meminta Pasangan Nurani menggugat ke MK dan DKPP dan menyiapkan Tim Advokasi dari Partai Politik.

Disamping itu, Nuryakin menyebut kepemimpinan di Murung Raya yang sudah  20 tahun dipimpin oleh dinasty M. Yoseph yaitu Willy M. Yoseph pada periode 2003 – 2013 dan Perdie M Yoseph 2013 – 2023 dan akan di lanjutkan oleh Heriyus M. Yoseph.

”Sehingga pejabat eksekutif di Kabupaten sampai tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan maupun penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu maupun KPPS, panwascam terindikasi dekat dengan kekuasaan, dan membantu untuk kecurangan yang TSM. Dan  hal ini tentunya yang harus dibuktikan di MK,” pungkasnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/