30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dilarang Memberikan Uang untuk Memengaruhi Pemilih

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Tak
bisa di
mungkiri bahwa politik uang
masih sering dijumpai dalam tiap hajatan demokrasi. Praktik semacam ini hampir
terjadi di semua daerah yang meng
gelar pemilihan kepala
daerah (pilkada)
.
Seolah-olah
terbentuk menjadi suatu budaya sehingga masih sulit dihilangkan.

Padahal sesuai aturan
yang tertuang dalam Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
, calon dan
atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi
lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Kerja keras semua pihak
dituntut dalam gelaran pilkada ini. Selain fokus dalam pengawasan protokol
kesehatan (
prokes), juga mencegah
terjadinya politik uang
,
karena
sudah
ada larangan politik uang dalam pemilu.

“Politik uang merupakan
pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi
, serta
meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan,” kata
Komisioner
Bawaslu Kalteng Rudyanti, Kamis (22/10).

Diungkapkannya, kepada
calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
, dikenai
sank
si pembatalan sebagai calon oleh KPU, serta dikenai
sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
. Termasuk terhadap
tim
kampanye yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Warga Pasar Sejumput Sampit: Ben Bahat Peduli Pedagang Kecil

“Selain calon atau
paslon, anggota partai politik (parpol), tim kampanye
, dan relawan
atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan,”
ungkapnya.

Hal-hal melawan hukum misalnya memengaruhi
pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
, dan
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

“Pemberian sanksi
administrasi terhadap pelanggaran tidak menggugurkan sanksi pidana,” tegasnya.

Sedangkan pada pasal
76, parpol atau atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon dan
pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk
kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya
masyarakat asing
, dan warga negara asing.

Baca Juga :  UM Palangka Raya Siapkan SDM Millenial untuk Mendukung Program Food Es

“Termasuk penyumbang
atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya
. Tidak boleh
pula dari pemerintah, BUMN, BUMD
, ataupun BUMDes,” tegasnya.

Parpol yang mengusulkan
pasangan calon dan melanggar
, lanjutnya, dikenai  sanksi 
berupa pembatalan paslon yang diusulkan.
Terhadap paslon yang
melanggar ketentuan
, maka sanksinya berupa pembatalan sebagai
pasangan calon.

Pihaknya juga
menyampaikan aturan sumbangan dana kampanye berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Dana Kampanye paslon yang diusulkan parpol atau gabungan
parpol dapat diperoleh dari beberapa pihak yang diperbolehkan
menurut
undang-undang.

Di antaranya, sumbangan
parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon, sumbangan paslon dan
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat
, yang meliputi
sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta

“Sumbangan dana kampanye dari perseorangan
paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta,”
pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Tak
bisa di
mungkiri bahwa politik uang
masih sering dijumpai dalam tiap hajatan demokrasi. Praktik semacam ini hampir
terjadi di semua daerah yang meng
gelar pemilihan kepala
daerah (pilkada)
.
Seolah-olah
terbentuk menjadi suatu budaya sehingga masih sulit dihilangkan.

Padahal sesuai aturan
yang tertuang dalam Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
, calon dan
atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi
lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Kerja keras semua pihak
dituntut dalam gelaran pilkada ini. Selain fokus dalam pengawasan protokol
kesehatan (
prokes), juga mencegah
terjadinya politik uang
,
karena
sudah
ada larangan politik uang dalam pemilu.

“Politik uang merupakan
pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi
, serta
meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan,” kata
Komisioner
Bawaslu Kalteng Rudyanti, Kamis (22/10).

Diungkapkannya, kepada
calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
, dikenai
sank
si pembatalan sebagai calon oleh KPU, serta dikenai
sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
. Termasuk terhadap
tim
kampanye yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Warga Pasar Sejumput Sampit: Ben Bahat Peduli Pedagang Kecil

“Selain calon atau
paslon, anggota partai politik (parpol), tim kampanye
, dan relawan
atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan,”
ungkapnya.

Hal-hal melawan hukum misalnya memengaruhi
pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah
, dan
mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

“Pemberian sanksi
administrasi terhadap pelanggaran tidak menggugurkan sanksi pidana,” tegasnya.

Sedangkan pada pasal
76, parpol atau atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon dan
pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk
kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya
masyarakat asing
, dan warga negara asing.

Baca Juga :  UM Palangka Raya Siapkan SDM Millenial untuk Mendukung Program Food Es

“Termasuk penyumbang
atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya
. Tidak boleh
pula dari pemerintah, BUMN, BUMD
, ataupun BUMDes,” tegasnya.

Parpol yang mengusulkan
pasangan calon dan melanggar
, lanjutnya, dikenai  sanksi 
berupa pembatalan paslon yang diusulkan.
Terhadap paslon yang
melanggar ketentuan
, maka sanksinya berupa pembatalan sebagai
pasangan calon.

Pihaknya juga
menyampaikan aturan sumbangan dana kampanye berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Dana Kampanye paslon yang diusulkan parpol atau gabungan
parpol dapat diperoleh dari beberapa pihak yang diperbolehkan
menurut
undang-undang.

Di antaranya, sumbangan
parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan paslon, sumbangan paslon dan
sumbangan pihak lain yang tidak mengikat
, yang meliputi
sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta

“Sumbangan dana kampanye dari perseorangan
paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru