25.6 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Permudah Pelayanan Kepegawaian, BKD Mulai Terapkan Aplikasi Sitaguh

PALANGKA RAYA – Pelayanan
publik di bidang kepegawaian juga menjadi perhatian serius Gubernur Kalteng
Sugianto Sabran. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, gubernur
berkeinginan agar pelayanan terhadap kepegawaian, baik kenaikan pangkat dan administrasi
kepegawaian lainnya dapat dilakukan secara tepat, cepat, san transparan.

 “Terkait dengan sistem informasi pegawai
daerah, akhir tahun 2019 ini sudah jalan dan terpusat dalam data base. Kita
sudah memiliki data base kepegawaian yang tersimpan di Kominfo Kalteng. Kalau
dulu kita masih menyimpan data itu menggunakan server Jawa Barat, sekarang
semua sudah ditarik,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun.

Dia mengatakan, dalam rangka
mempermudah pelayanan kepegawaian, BKD telah memiliki satu sistem aplikasi
pelayanan kepegawaian mandiri. Itu diberi na Sitaguh yang merupakan kepanjangan
dari Sistem Aplikasi Terampil dan Tangguh.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Dukung Pelaksanaan Pilkada Tetap di 2020

“Sitaguh ini sangat
ditunggu oleh pegawai. Sebab, Sitaguh merupakan sistem aplikasi pelayanan
mandiri kepada pegawai negeri. Dan ini kami hadirkan untuk memudahkan pelayanan
kepegawaian sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Gubernur Sugianto
Sabran,” ucapnya.

Banyak kemudahan yang didapat
pegawai dengan penggunaan Sitaguh tersebut. Selain itu, juga menghindari
praktik-praktik kotor dalam kepengurusan kenaikan jabatan, pangkat, dan tugas
belajar. Pasalnya, semua dilakukan secara online dan terbuka.

“Mengurus izin belajar,
mengurus jabatan fungsional, dan pangkat serta sebagainya akan sangat mudah
melalui sistem ini. Karena pegawai bisa mengajukan secara mandiri melalui
sistem aplikasi ini,” ujarnya.

Pegawai tinggal mengisi data
dan mengipload dokumen yang diminta sesuai kebutuhan. Dan ada sistem yang
memverifikasi untuk data yang dimasukan. “Jika ada data yang tidak sesuai dan
kurang, maka dia tidak akan bisa melanjutkan. Untuk keabsahan dokumen dalam
aplikasi ditandai dengam adanya barcode dan tanda tangan pihak terkait sudah
ada didalamnya,” pungkasnya. (arj)

Baca Juga :  BPJS Gratis, Upaya Ben-Ujang untuk Ringankan Beban Masyarakat

PALANGKA RAYA – Pelayanan
publik di bidang kepegawaian juga menjadi perhatian serius Gubernur Kalteng
Sugianto Sabran. Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, gubernur
berkeinginan agar pelayanan terhadap kepegawaian, baik kenaikan pangkat dan administrasi
kepegawaian lainnya dapat dilakukan secara tepat, cepat, san transparan.

 “Terkait dengan sistem informasi pegawai
daerah, akhir tahun 2019 ini sudah jalan dan terpusat dalam data base. Kita
sudah memiliki data base kepegawaian yang tersimpan di Kominfo Kalteng. Kalau
dulu kita masih menyimpan data itu menggunakan server Jawa Barat, sekarang
semua sudah ditarik,” kata Kepala BKD Kalteng Katma F Dirun.

Dia mengatakan, dalam rangka
mempermudah pelayanan kepegawaian, BKD telah memiliki satu sistem aplikasi
pelayanan kepegawaian mandiri. Itu diberi na Sitaguh yang merupakan kepanjangan
dari Sistem Aplikasi Terampil dan Tangguh.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Dukung Pelaksanaan Pilkada Tetap di 2020

“Sitaguh ini sangat
ditunggu oleh pegawai. Sebab, Sitaguh merupakan sistem aplikasi pelayanan
mandiri kepada pegawai negeri. Dan ini kami hadirkan untuk memudahkan pelayanan
kepegawaian sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Gubernur Sugianto
Sabran,” ucapnya.

Banyak kemudahan yang didapat
pegawai dengan penggunaan Sitaguh tersebut. Selain itu, juga menghindari
praktik-praktik kotor dalam kepengurusan kenaikan jabatan, pangkat, dan tugas
belajar. Pasalnya, semua dilakukan secara online dan terbuka.

“Mengurus izin belajar,
mengurus jabatan fungsional, dan pangkat serta sebagainya akan sangat mudah
melalui sistem ini. Karena pegawai bisa mengajukan secara mandiri melalui
sistem aplikasi ini,” ujarnya.

Pegawai tinggal mengisi data
dan mengipload dokumen yang diminta sesuai kebutuhan. Dan ada sistem yang
memverifikasi untuk data yang dimasukan. “Jika ada data yang tidak sesuai dan
kurang, maka dia tidak akan bisa melanjutkan. Untuk keabsahan dokumen dalam
aplikasi ditandai dengam adanya barcode dan tanda tangan pihak terkait sudah
ada didalamnya,” pungkasnya. (arj)

Baca Juga :  BPJS Gratis, Upaya Ben-Ujang untuk Ringankan Beban Masyarakat

Terpopuler

Artikel Terbaru