32.1 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Oknum Sopir Mencoba Menyuap Petugas Pos Libas, Akhirnya Begini Deh…

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Petugas Posko Lintas Batas (Libas)
Pahandut Seberang mendapati seorang oknum sopir yang ingin berbuat curang.
Ketika itu, sopir tersebut mencoba menyuap petugas agar bisa diloloskan masuk
ke Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7) malam.

Penanggung jawab Pos Libas
Pahandut Seberang dan Kalampangan Alman Parluhutan Pakpahan membenarkan hal
tersebut. Menurutnya, hal tersebut tak patut dicontoh oleh sopir-sopir lainnya.

Dijelaskan Alman, ketika itu
sopirnya tidak ada membawa surat keterangan hasil rapid test. Mereka diketahui
berasal dari luar Kalimantan Tengah. “Membawa penumpang melalui Buntok
menuju Palangka Raya dan juga tidak memiliki surat. Serta bukan ber KTP asal
Palangka Raya,” katanya, Minggu (26/7) pagi.

Baca Juga :  Keracunan Sering Terjadi di Desa Berbasis Pertanian Padi

Kepala Dishub Kota Palangka Raya
ini menyampaikan saat diminta menunjukkan identitas dan dokumen protokol
Covid-19 sesuai SK Wali Kota Nomor 266 2020, yang bersangkutan mau mencoba
memberi uang kepada petugas. “Ketika itu, oknum sopir tersebut ingin
memberi uang kepada petugas sebesar Rp. 150 ribu,”

Saat itu juga petugas yang di
suap pun menyuruh sopir turun dari mobil untuk mendekati spanduk stop pungli
yang terpampang disl sebelah pos libas sebagai pembinaan. “Kita tunjukkan
padanya bahwa kita tidak bisa di suap. Setelah itu, ia di putar balik
paksa,” tutupnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Petugas Posko Lintas Batas (Libas)
Pahandut Seberang mendapati seorang oknum sopir yang ingin berbuat curang.
Ketika itu, sopir tersebut mencoba menyuap petugas agar bisa diloloskan masuk
ke Kota Palangka Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7) malam.

Penanggung jawab Pos Libas
Pahandut Seberang dan Kalampangan Alman Parluhutan Pakpahan membenarkan hal
tersebut. Menurutnya, hal tersebut tak patut dicontoh oleh sopir-sopir lainnya.

Dijelaskan Alman, ketika itu
sopirnya tidak ada membawa surat keterangan hasil rapid test. Mereka diketahui
berasal dari luar Kalimantan Tengah. “Membawa penumpang melalui Buntok
menuju Palangka Raya dan juga tidak memiliki surat. Serta bukan ber KTP asal
Palangka Raya,” katanya, Minggu (26/7) pagi.

Baca Juga :  Keracunan Sering Terjadi di Desa Berbasis Pertanian Padi

Kepala Dishub Kota Palangka Raya
ini menyampaikan saat diminta menunjukkan identitas dan dokumen protokol
Covid-19 sesuai SK Wali Kota Nomor 266 2020, yang bersangkutan mau mencoba
memberi uang kepada petugas. “Ketika itu, oknum sopir tersebut ingin
memberi uang kepada petugas sebesar Rp. 150 ribu,”

Saat itu juga petugas yang di
suap pun menyuruh sopir turun dari mobil untuk mendekati spanduk stop pungli
yang terpampang disl sebelah pos libas sebagai pembinaan. “Kita tunjukkan
padanya bahwa kita tidak bisa di suap. Setelah itu, ia di putar balik
paksa,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru