33.1 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

PPDB Sistem Zonasi untuk SLTP

PALANGKA
RAYA – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi untuk SLTP di tingkat
Kota Palangka Raya dinilai berlangsung dengan baik.

“Meskipun
ada beberapa poin yang menjadi catatan, ke depannya akan diperbaiki,” ucap
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Sahdin Hasan.

Yang
menjadi perhatian pihaknya, kata dia, dari sistem zonasi ini adalah menyangkut
sistem mobilitas orang tua ataupun keluarga peserta didik yang mengantar
anaknya nanti. “Tidak sekadar zonasi yang dimaknai secara fisik jaraknya
sekian-sekian, namun yang perlu diperhatikan adalah akses dari pada peserta
didik itu menuju sekolah dari tempat tinggalnya masing-masing,” jelasnya.

Sahdin
menekankan, bahwa PPDB sistem zonasi tidak ada pungutan. Jika ada yang
melakukan pungli dalam PPDB, otomatis itu adalah pelanggaran. Jika pihak
sekolah ada meminta pembayaran hanya untuk menebus seragam sekolah, ujarnya,
itu adalah hal yang wajar.

Baca Juga :  Gubernur Siapkan Rp 500 M Tangani Covid-19

“Jadi
soal wajar kalau masing-masing sekolah menetapkan biaya untuk seragam. Saya
minta untuk biaya seragam peserta didik itu harus diperhatikan juga, jangan
sampai nantinya menjadi beban,” terangnya.

Saat
disinggung masalah perubahan peraturan kuota sistem zonasi yang baru-baru ini
telah disahkan, dia mengatakan pihaknya nanti akan menyesuaikan serta
memberikan info tersebut ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Palangka Raya.

“Karena
ada dua kuota yang diubah yaitu kuota zonasi dan kuota prestasi, dan untuk
perpindahan tetap, jadi itu akan kita sesuaikan berdasarkan perubahan
tersebut,” tandasnya. (don/ami/iha/CTK)

PALANGKA
RAYA – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi untuk SLTP di tingkat
Kota Palangka Raya dinilai berlangsung dengan baik.

“Meskipun
ada beberapa poin yang menjadi catatan, ke depannya akan diperbaiki,” ucap
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Sahdin Hasan.

Yang
menjadi perhatian pihaknya, kata dia, dari sistem zonasi ini adalah menyangkut
sistem mobilitas orang tua ataupun keluarga peserta didik yang mengantar
anaknya nanti. “Tidak sekadar zonasi yang dimaknai secara fisik jaraknya
sekian-sekian, namun yang perlu diperhatikan adalah akses dari pada peserta
didik itu menuju sekolah dari tempat tinggalnya masing-masing,” jelasnya.

Sahdin
menekankan, bahwa PPDB sistem zonasi tidak ada pungutan. Jika ada yang
melakukan pungli dalam PPDB, otomatis itu adalah pelanggaran. Jika pihak
sekolah ada meminta pembayaran hanya untuk menebus seragam sekolah, ujarnya,
itu adalah hal yang wajar.

Baca Juga :  Gubernur Siapkan Rp 500 M Tangani Covid-19

“Jadi
soal wajar kalau masing-masing sekolah menetapkan biaya untuk seragam. Saya
minta untuk biaya seragam peserta didik itu harus diperhatikan juga, jangan
sampai nantinya menjadi beban,” terangnya.

Saat
disinggung masalah perubahan peraturan kuota sistem zonasi yang baru-baru ini
telah disahkan, dia mengatakan pihaknya nanti akan menyesuaikan serta
memberikan info tersebut ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Palangka Raya.

“Karena
ada dua kuota yang diubah yaitu kuota zonasi dan kuota prestasi, dan untuk
perpindahan tetap, jadi itu akan kita sesuaikan berdasarkan perubahan
tersebut,” tandasnya. (don/ami/iha/CTK)

Terpopuler

Artikel Terbaru