KUALA KAPUAS – Dalam rangka penanganan dan
pencegahan perkembangan penyebaran wabah Pandemic Virus Covid-19 serta
pelaksanaan kegiatan keagamaan di Provinsi Kalimantan Tengah, digelar rapat
virtual bersama dengan FKPD provinsi, Bupati/Wali Kota se-Kalteng serta tokoh
agama.
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur
Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran beserta jajaran didampingi Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kalteng, Ketua MUI
Kalteng, Ketua PP. Muhammadiyah Kalteng, Ketua NU Kalteng serta Ketua FKUB
Provinsi Kalteng.
Kegiatan tersebut diikuti Wakil Bupati Kapuas
HM. Nafiah Ibnor yang didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas H.
Masrani, Unsur FKPD Kabupaten Kapuas, Ketua MUI Kabupaten Kapuas KH Nurani
Sarji , Rois Suryah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua PD. Muhammadiyah H Masrani,
Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Daerah
Kabupaten Kapuas bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Jumat (22/5) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan
Tengah H. Sugianto Sabran menyepakati bersama FKPD Provinsi danTokoh Agama
Islam Kalteng agar pelaksanaan salat Idulfitri di seluruh Kalimantan Tengah
ditiadakan.
Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 yang
melonjak naik. Hal tersebut juga dijelaskan di dalam Instruksi Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor : 188.54/47/BPBPK yang intinya agar warga umat Islam
tidak melakukan salat Hari Raya Idulfitri berjamaah di masjid-masjid maupun
tanah lapangan terbuka dan menggantinya dengan melakukan bersama keluarga inti
di rumah masing-masing.
“Mengingat bahwa Provinsi Kalimantan Tengah
saat ini masih dalam masa pandemic Covid-19 yang mempunyai kasus positif
Covid-19 sebanyak 256 orang dengan rincian Pasien Dalam Perawatan (PDP)
sebanyak 121, sembuh 121 dan meninggal sebanyak 14 orang, maka dengan hasil
kesepakatan bersama dengan ini menyatakan bahwa salat eid di masjid/musholla
ditiadakan dan diganti dengan salat eid di rumah saja,†ucapnya.
Untuk itu, FKPD dan Tokoh Agama Provinsi
Kalimantan Tengah mengharapkan masyarakat Kalteng bisa memahami, memaklumi dan
menghormati keputusan gubernur.
Mengenai hal tersebut serta mendukung hal yang
dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran penularan Covid-19
yang bisa saja akan melonjak naik ke depan.
Menyikapi itu,
Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor langsung mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas
untuk melaksanakan salat eid di rumah saja. Sebab, diketahui angka kematian
akibat Covid-19 di Kabupaten Kapuas adalah yang tertinggi di seluruh Kalimantan
Tengah.
“Kita
tadi telah mendengarkan bersama – sama apa yang telah disampaikan oleh Gubernur
Kalimantan Tengah bersama dengan Majelis Ulama dan Forkopimda Provinsi Kalteng
bahwa kita di Kabupaten Kapuas adalah daerah dengan angka kematian paling
tinggi di Kalteng. Untuk itu masyarakat
diminta melaksanakan salat eid di rumah saja. Agar tidak ada lagi penambahan
kasus positif Covid-19 di Kapuas dan kita sama – sama berdoa semoga wabah ini
cepat berlalu di Kabupaten Kapuas,†tukas Nafiah.
Dirinya juga menjelaskan MUI Kabupaten Kapuas
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 10/DP-D.MUI-KPS/V/2020 yang dalam surat
tersebut dijelaskan guna mencegah penyebaran virus corona, hendaknya umat Islam
di Kabupaten Kapuas tidak melakukan salat Idulfitri di massjid, langgar,
mushola dan lapangan terbuka.
Dalam surat tersebut juga disampaikan agar
tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idulfitri, tidak mudik atau pulang
kampung dan apabila ingin melakukan silaturahmi, dapat dilaksanakan dengan
menggunakan video call atau media sosial.
“Saya harap masyarakat
Kabupaten Kapuas dapat menaati dan memaklumi imbauan yang telah diberikan oleh
pemerintah. Karna semua ini dilakukan
demi menyelamatkan masyarakat dari terjangkitnya virus corona,†imbuh Wabup.