31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Covid 19 Semakin Meluas, Kapuas Mengajukan PSBB

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengajukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, untuk
memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Bahkan usulan PSBB tersebut,
sudah diputuskan, dan akan dikirimkan kepada Gubernur Kalteng untuk diteruskan
kepada Menteri Kesehatan.

“Kita mengajukan PSBB, dan surat pengajuan sudah
ditandatangani Bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat,” ungkap Ketua
Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga,
Selasa (26/5).

Sinaga mengakui, pihaknya sudah membahas dengan menggelar
rapat untuk melakukan kajian pengajuan PSBB, termasuk langkah-langkah dalam
menangani warga positif Covid-19. Sedangkan pertimbangannya pengajuan PSBB,
karena semakin meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat Covid119, serta
tingginya lonjakan kasus konfirmasi Covi-19 dalam kurun waktu beberapa hari
belakangan ini di wilayah kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Pungli di Dunia Pendidikan Masih Jadi Perhatian Serius Pemko

“Maka Pemkab Kapuas perlu membuat langkah kebijakan
pengusulan permohonan PSBB, guna menekan laju penyebaran kasus Covid-19,”
bebernya.

Sinaga menjelaskan terkait hal tersebut, mohon dukungan
Pemerintah Provinsi Kalteng, dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan
pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam sepekan ini ada peningkatan signifikan pasien positif
Covid-19 di Kabupaten Kapuas, hingga Selasa (26/5) berjumlah 70 orang, artinya
ada penambahan delapan dari sehari sebelumnya. Sedangkan pasien positif
Covid-19, yang meninggal berjumlah 11 orang.

“Kita berharap kesadaran masyarakat, agar membantu
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Kapuas ini, meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar rumah,
selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari kerumunan dengan
tetap dirumah, menjaga jarak, dan jaga pola hidup sehat. 

Baca Juga :  Pertahankan dan Tingkatkan

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengajukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, untuk
memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Bahkan usulan PSBB tersebut,
sudah diputuskan, dan akan dikirimkan kepada Gubernur Kalteng untuk diteruskan
kepada Menteri Kesehatan.

“Kita mengajukan PSBB, dan surat pengajuan sudah
ditandatangani Bapak Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat,” ungkap Ketua
Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga,
Selasa (26/5).

Sinaga mengakui, pihaknya sudah membahas dengan menggelar
rapat untuk melakukan kajian pengajuan PSBB, termasuk langkah-langkah dalam
menangani warga positif Covid-19. Sedangkan pertimbangannya pengajuan PSBB,
karena semakin meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat Covid119, serta
tingginya lonjakan kasus konfirmasi Covi-19 dalam kurun waktu beberapa hari
belakangan ini di wilayah kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Pungli di Dunia Pendidikan Masih Jadi Perhatian Serius Pemko

“Maka Pemkab Kapuas perlu membuat langkah kebijakan
pengusulan permohonan PSBB, guna menekan laju penyebaran kasus Covid-19,”
bebernya.

Sinaga menjelaskan terkait hal tersebut, mohon dukungan
Pemerintah Provinsi Kalteng, dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan
pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam sepekan ini ada peningkatan signifikan pasien positif
Covid-19 di Kabupaten Kapuas, hingga Selasa (26/5) berjumlah 70 orang, artinya
ada penambahan delapan dari sehari sebelumnya. Sedangkan pasien positif
Covid-19, yang meninggal berjumlah 11 orang.

“Kita berharap kesadaran masyarakat, agar membantu
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Kapuas ini, meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar rumah,
selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari kerumunan dengan
tetap dirumah, menjaga jarak, dan jaga pola hidup sehat. 

Baca Juga :  Pertahankan dan Tingkatkan

Terpopuler

Artikel Terbaru