Site icon Prokalteng

Peringatan HUT UUPA, Sekda Kapuas Terima Kejutan

peringatan-hut-uupa-sekda-kapuas-terima-kejutan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-61  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) di Kantor ATN/BPN Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy, M.Si menjadi pembina upacara, Jumat (24/9) kemarin. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kapuas Febri Effendi, S.SIT, MM, dan jajarannya.

Ada hal berbeda dari peringatan ini.  Karena bertepatan dengan Ulang Tahun Ke-52 Sekda Kapuas, Drs. Septedy.  Sehingga mendapatkan kejutan ucapan dan tumpeng khusus, dari Kepala Kantor ATN/BPN Kapuas beserta jajaran.

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional" dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan, kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Sekda Kapuas Drs. Septedy, saat membacakan naskah pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang menyampaikan, salah satu tujuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

“Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya,” kata Menteri ATR/BPN dalam amanatnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam sambutannya, menjelaskan Presiden Republik Indonesia telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota.

Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.

“Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya akses reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha. Sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Dalam naskah pidato ini, juga disampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, yang selama ini telah bekerja keras bersama-sama jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menyukseskan Program Strategis Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN saat ini sudah jauh lebih baik dari tahun tahun sebelumnya. Semangat perubahan ini hendaknya menjadi landasan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk dapat menjaga integritas, selalu bekerja keras, inovatif, kolaboratif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan organisasi ke depan,” tegas Septedy saat membacakan naskah pidato menteri.

Sekda pun mengakui adanya koordinasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dengan ATR/BPN Kapuas. Salah satunya membantu sarana prasarana, agar pelayanan ATR/BPN Kapuas kepada masyarakat berjalan baik.

"Tentu sinergitas ini terus berjalan.  Bahkan kita akan siapkan lahan untuk kantor baru ATR/BPN Kapuas," tutup Sekda.

Sementara Kepala Kantor ATR/BPN Kapuas Febri Effendi, membenarkan dukungan dan koordinasi yang baik dengan Pemkab Kapuas membantu sarana prasarana, sehingga dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat.

"Kita terimakasih kepada Pemkab Kapuas yang sudah mendukung, dan semoga kedepannya semakin baik," ucapnya.

Dalam rangkaian upacara peringatan ini, juga dilakukan pemotongan tumpeng dan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Bupati Kapuas, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekda Kapuas berupa Sertifikat Hak Pakai Tanah Asset Pemkab Kapuas dan Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat hasil layanan rutin.

Exit mobile version