MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan Raperda APBD 2026 yang disusun melalui proses perencanaan yang sangat komprehensif dan terukur.
Hal ini menjadi poin utama yang ditekankan oleh Bupati H. Shalahuddin dalam Rapat Paripurna I DPRD, Kamis (20/11), menunjukkan bahwa anggaran yang diajukan bukanlah dokumen yang dibuat secara terburu-buru atau asal-asalan.
Bupati Shalahuddin menjelaskan. Bahwa rancangan anggaran ini memiliki landasan hukum dan perencanaan yang sangat kuat. Penyusunannya berpedoman pada dokumen-dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memiliki arah dan tujuan yang jelas.
“Raperda APBD yang kami ajukan disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Utara 2024–2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” papar Bupati.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa dokumen ini telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, menciptakan harmoni dalam pembangunan.
Dengan pendekatan yang sistematis ini, APBD 2026 diharapkan bukan sekadar daftar penerimaan dan pengeluaran, melainkan sebuah peta jalan fiskal. Pendekatan top-down dan bottom-up yang terintegrasi ini patut diapresiasi sebagai upaya serius Pemkab untuk menciptakan anggaran yang berbasis kinerja dan hasil.
Proses yang matang dan transparan ini menjadi fondasi yang kokoh bagi DPRD untuk memulai tahap pembahasan. Masyarakat dapat berharap pada sebuah anggaran daerah yang tidak hanya realistis, tetapi juga visioner dan akuntabel. (ren/kpg)
MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan Raperda APBD 2026 yang disusun melalui proses perencanaan yang sangat komprehensif dan terukur.
Hal ini menjadi poin utama yang ditekankan oleh Bupati H. Shalahuddin dalam Rapat Paripurna I DPRD, Kamis (20/11), menunjukkan bahwa anggaran yang diajukan bukanlah dokumen yang dibuat secara terburu-buru atau asal-asalan.
Bupati Shalahuddin menjelaskan. Bahwa rancangan anggaran ini memiliki landasan hukum dan perencanaan yang sangat kuat. Penyusunannya berpedoman pada dokumen-dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan setiap rupiah yang dianggarkan memiliki arah dan tujuan yang jelas.
“Raperda APBD yang kami ajukan disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Utara 2024–2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” papar Bupati.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa dokumen ini telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, menciptakan harmoni dalam pembangunan.
Dengan pendekatan yang sistematis ini, APBD 2026 diharapkan bukan sekadar daftar penerimaan dan pengeluaran, melainkan sebuah peta jalan fiskal. Pendekatan top-down dan bottom-up yang terintegrasi ini patut diapresiasi sebagai upaya serius Pemkab untuk menciptakan anggaran yang berbasis kinerja dan hasil.
Proses yang matang dan transparan ini menjadi fondasi yang kokoh bagi DPRD untuk memulai tahap pembahasan. Masyarakat dapat berharap pada sebuah anggaran daerah yang tidak hanya realistis, tetapi juga visioner dan akuntabel. (ren/kpg)