30.2 C
Jakarta
Friday, June 6, 2025

Konsisten Tolak UU Omnibus Law, PMII Gelar Diskusi Publik

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Organisasi mahasiswa dan
kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung plus (PMII, HMI, HMNI, PMKRI,
KAMMI, GMKI, IMM, KMHDI) memastikan diri tetap menolak pengesahan Undang-undang
Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal itu ditunjukkan dengan dilakukannya beberapa kali
aksi. Selain itu, juga digelar diskusi publik yang bertemakan Bahas Tuntas
Kontroversi Omnibus Law UU Ciptaker, Jumat (23/10) kemarin.

Diskusi publik itu membahas tuntas tentang Umnibus Law setelah
sebelumnya melakukan aksi di kantor DPRD Kalteng dengan cara sholawatan.

Ketua PKC PMII Kalteng Surya Noor mengatakan, diskusi
publik ini dilakukan sebagai upaya memberikan masukan kepada pemerintah terkait
kekhawatiran generasi muda terhadap UU Ciptaker yang dinilai banyak tidak pro
kepada masyarakat dan buruh.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Gubernur Tugaskan 38 Dokter/Bidan ke P

“Diskusi publik bahas tuntas UU Ciptaker, kami
lakukan untuk menyampaikan pemikiran mahasiswa pergerakan terkait UU tersebut.
Seluruh aktivis pergerakan menyatakan tetap menolak disahkannya UU
Ciptaker,” ucap Surya Noor, Sabtu (24/10).

 

Dia mengakui, pemerintah tetap mengotot mempertahankan
pasal-pasal dalam UU tersebut. Namun, mahasiswa pergerakan juga memimiki kajian
terhadap UU yang dianggap tidak pro rakyat tersebut.

“Kita sudah menyampikan tuntutan dan kajian kami,
pasal-pasal UU Ciptaker perlu dikritisi. Sebagai mahasiswa pergerakan, kami
akan terus menyuarakan kepada pemerintah,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Organisasi mahasiswa dan
kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung plus (PMII, HMI, HMNI, PMKRI,
KAMMI, GMKI, IMM, KMHDI) memastikan diri tetap menolak pengesahan Undang-undang
Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal itu ditunjukkan dengan dilakukannya beberapa kali
aksi. Selain itu, juga digelar diskusi publik yang bertemakan Bahas Tuntas
Kontroversi Omnibus Law UU Ciptaker, Jumat (23/10) kemarin.

Diskusi publik itu membahas tuntas tentang Umnibus Law setelah
sebelumnya melakukan aksi di kantor DPRD Kalteng dengan cara sholawatan.

Ketua PKC PMII Kalteng Surya Noor mengatakan, diskusi
publik ini dilakukan sebagai upaya memberikan masukan kepada pemerintah terkait
kekhawatiran generasi muda terhadap UU Ciptaker yang dinilai banyak tidak pro
kepada masyarakat dan buruh.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Gubernur Tugaskan 38 Dokter/Bidan ke P

“Diskusi publik bahas tuntas UU Ciptaker, kami
lakukan untuk menyampaikan pemikiran mahasiswa pergerakan terkait UU tersebut.
Seluruh aktivis pergerakan menyatakan tetap menolak disahkannya UU
Ciptaker,” ucap Surya Noor, Sabtu (24/10).

 

Dia mengakui, pemerintah tetap mengotot mempertahankan
pasal-pasal dalam UU tersebut. Namun, mahasiswa pergerakan juga memimiki kajian
terhadap UU yang dianggap tidak pro rakyat tersebut.

“Kita sudah menyampikan tuntutan dan kajian kami,
pasal-pasal UU Ciptaker perlu dikritisi. Sebagai mahasiswa pergerakan, kami
akan terus menyuarakan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru