27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jaga Peningkatan Program JKN-KIS

PALANGKA
RAYA – BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama awak media mengikuti kegiatan
media workshop BPJS Kesehatan Tahun 2020 Secara Nasional  di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya
selama dua hari. Kegiatan tersebut dimulai sejak tanggal 22 Oktober sampai
dengan 23 Oktober 2020.

Kegiatan
workshop dan webinar dilakukan secara online. Kegiatan ini dilakukan oleh
seluruh BPJS Kesehatan yang ada di Indonesia dan diikuti baik perwakilan media
nasional maupun media didaerah. Pada hari pertama workshop telah membahas dua
topik yaitu menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dan topik yang kedua membahas
tentang peran jaminan sosial kesehatan di era pandemic covid- 19. 

Pada
webinar pertama dihadiri lima narasumber  yakni Staf Khusus Keuangan RI Bidang
Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kasatgas, Direktorat Penelitian dan
Pengembangan, Kedeputian Pencegahan KPK, Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya
Pusat Adang Bachtiar, Chief of Party, USAID Health Financing Activity Ptof,
Hashullah Thabrany, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI Tb. A. Choisni,
Pakar Asuransi Kesehatan Prof. Budi Hidayat dan Sekretaris Eksekutif Komite
Penanganan Cohid – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardade.

Sedangkan
untuk webinar yang kedua ini membahas tentang topik yang bertema optimalisasi
layanan jaminan kesehatan di era pandemic covid-19. Kegiatan ini dihadiri
langsung oleh Direktur perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani
Budi Lestari, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien dan Ketua Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan dan SMSI Berikan Apresiasi UMP Bagikan Masker Gratis

Selama
dua hari pelaksanaan media workshop,masing-masing narasumber telah memaparkan
materinya. Seperti ulasan yang disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Agus
Pambagio membahas tentang  menjaga
peningkatan program JKN-KIS. Untuk penyelenggaraan JKN-KIS saat ini berangsur
membaik, khusunya setelah terbitnya Perpres No.64 Tahun 2020.

Disampaikannya,
BPJS Kesehatan sudah tidak mempunyai tunggakan tagihan setelah pemerintah
menaikan anggaran, dan kenaikan tarif pelayanan yang tertunda. Masih banyak
peserta mandiri yang menunda beriur dan kembali beriur ketika sakit. Kemudian
masih banyak layanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang nakal dalam pelayanan
demi mendapatkan reimbursement dari BPJS Kesehatan.

“Ketika
uang iuran naik banyak peserta yang turun kelas (secara bertahap tahun 2021
BPJS Kesehatan akan menghilangkan system kelas). JKN-KIS harus didukung
pemerintah melalui dukungan APBD untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan,”
ucap Agus.

Agus
mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan dasar, jadi puskesmas
ujung tombak kecuali sudah kronis dapat langsung ke RS. BPJS Kesehatan program
pelayanan kesehatan masyarakat bermetode gotong royong antara pemerintah,
swasta dan publik.  Berdirinya BPJS
Kesehatan merupakan keputusan berani pemerintah untuk memberikan jaminan sosial
kesehatan masyarakat bagi warga Negara secara penuh.

Baca Juga :  Sambut Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Dorong Generasi Milenial Terus Be

“BPJS
Kesehatan merupakan layanan kesehatan super menguntungkan peserta , karena
peserta dengan penyakit apa saja akan diobati dengan grastis sehingga sembuh
atau berangkat ke akherat. Kurang lengkapnya peraturan perundangan dan
gencarnya tekanan publik membuat pelaksanaan awal BPJS  Kesehatan tertatih-tatih, baik secara
pelayanan maupun pembiayaan (masalah pembiayaan selesai setelah terbitnya
Perpres N0. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan),” jelasnya.

Hal-hal
yang perlu dioptimalkan dalam kebijakan program JKN-KIS adalah, updating data
kepesertaan secara real time. Peningakatan pelayanan harus berkelanjutan dan
semakin baik dengan penggunaan indikator standar pelayanan minimum (SPM). Harus
ada penegakan hukum tegas pada peserta, perusahaan, tenaga kesehatan, dan
pelayanan kesehatan jika terjadi dispute.

“Perpres
No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua jaminan kesehatan harus wajib
dilaksnakan dengan pengawasan ketat. Besaran iuran harus dikaji ulang secara
teratur untuk memastikan bahwa iuran masih cukup untuk membiayai pengobatan,”
katanya.

Dalam masa transisi,
BOD mendatang harus memasukan beberapa orang staf karir yang terlibat proses
bere-beres BPJS Kesehatan selama ini. Untuk menjaga kontinuitas program BPJS
Kesehatan . Artinya jangan semua BOD berasal dari luar , jadi harus ada yang
pegawai karir di BPJS Kesehatan.

PALANGKA
RAYA – BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama awak media mengikuti kegiatan
media workshop BPJS Kesehatan Tahun 2020 Secara Nasional  di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya
selama dua hari. Kegiatan tersebut dimulai sejak tanggal 22 Oktober sampai
dengan 23 Oktober 2020.

Kegiatan
workshop dan webinar dilakukan secara online. Kegiatan ini dilakukan oleh
seluruh BPJS Kesehatan yang ada di Indonesia dan diikuti baik perwakilan media
nasional maupun media didaerah. Pada hari pertama workshop telah membahas dua
topik yaitu menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dan topik yang kedua membahas
tentang peran jaminan sosial kesehatan di era pandemic covid- 19. 

Pada
webinar pertama dihadiri lima narasumber  yakni Staf Khusus Keuangan RI Bidang
Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kasatgas, Direktorat Penelitian dan
Pengembangan, Kedeputian Pencegahan KPK, Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya
Pusat Adang Bachtiar, Chief of Party, USAID Health Financing Activity Ptof,
Hashullah Thabrany, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Deputi Bidang
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI Tb. A. Choisni,
Pakar Asuransi Kesehatan Prof. Budi Hidayat dan Sekretaris Eksekutif Komite
Penanganan Cohid – 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardade.

Sedangkan
untuk webinar yang kedua ini membahas tentang topik yang bertema optimalisasi
layanan jaminan kesehatan di era pandemic covid-19. Kegiatan ini dihadiri
langsung oleh Direktur perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani
Budi Lestari, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien dan Ketua Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan dan SMSI Berikan Apresiasi UMP Bagikan Masker Gratis

Selama
dua hari pelaksanaan media workshop,masing-masing narasumber telah memaparkan
materinya. Seperti ulasan yang disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Agus
Pambagio membahas tentang  menjaga
peningkatan program JKN-KIS. Untuk penyelenggaraan JKN-KIS saat ini berangsur
membaik, khusunya setelah terbitnya Perpres No.64 Tahun 2020.

Disampaikannya,
BPJS Kesehatan sudah tidak mempunyai tunggakan tagihan setelah pemerintah
menaikan anggaran, dan kenaikan tarif pelayanan yang tertunda. Masih banyak
peserta mandiri yang menunda beriur dan kembali beriur ketika sakit. Kemudian
masih banyak layanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang nakal dalam pelayanan
demi mendapatkan reimbursement dari BPJS Kesehatan.

“Ketika
uang iuran naik banyak peserta yang turun kelas (secara bertahap tahun 2021
BPJS Kesehatan akan menghilangkan system kelas). JKN-KIS harus didukung
pemerintah melalui dukungan APBD untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan,”
ucap Agus.

Agus
mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan dasar, jadi puskesmas
ujung tombak kecuali sudah kronis dapat langsung ke RS. BPJS Kesehatan program
pelayanan kesehatan masyarakat bermetode gotong royong antara pemerintah,
swasta dan publik.  Berdirinya BPJS
Kesehatan merupakan keputusan berani pemerintah untuk memberikan jaminan sosial
kesehatan masyarakat bagi warga Negara secara penuh.

Baca Juga :  Sambut Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Dorong Generasi Milenial Terus Be

“BPJS
Kesehatan merupakan layanan kesehatan super menguntungkan peserta , karena
peserta dengan penyakit apa saja akan diobati dengan grastis sehingga sembuh
atau berangkat ke akherat. Kurang lengkapnya peraturan perundangan dan
gencarnya tekanan publik membuat pelaksanaan awal BPJS  Kesehatan tertatih-tatih, baik secara
pelayanan maupun pembiayaan (masalah pembiayaan selesai setelah terbitnya
Perpres N0. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan),” jelasnya.

Hal-hal
yang perlu dioptimalkan dalam kebijakan program JKN-KIS adalah, updating data
kepesertaan secara real time. Peningakatan pelayanan harus berkelanjutan dan
semakin baik dengan penggunaan indikator standar pelayanan minimum (SPM). Harus
ada penegakan hukum tegas pada peserta, perusahaan, tenaga kesehatan, dan
pelayanan kesehatan jika terjadi dispute.

“Perpres
No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua jaminan kesehatan harus wajib
dilaksnakan dengan pengawasan ketat. Besaran iuran harus dikaji ulang secara
teratur untuk memastikan bahwa iuran masih cukup untuk membiayai pengobatan,”
katanya.

Dalam masa transisi,
BOD mendatang harus memasukan beberapa orang staf karir yang terlibat proses
bere-beres BPJS Kesehatan selama ini. Untuk menjaga kontinuitas program BPJS
Kesehatan . Artinya jangan semua BOD berasal dari luar , jadi harus ada yang
pegawai karir di BPJS Kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru