PALANGKA
RAYA–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya bersama WALHI dan Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) angkat bicara terkait penahanan jurnalis Mongabay.com berkewarganegaraan
Amerika Serikat Philip Myerer Jacobson.
Aryo Nugroho, perwakilan dari LBH Palangka Raya
itu yang juga bertindak sebagai kuasa
hukum dari Philip bersama sama dengan
Pakpahan Hutabarat law and office menyatakan pihak LBH
Palangka Raya bekerja sama dengan
pengacara dari kantor hukum Pakpahan Hutabarat law and office sedang
mengusahakan agar Philip dapat segera bebas atau paling tidak bisa memperoleh
penangguhan penahan sementara.
“Nanti kami usahakan ada penjamin yang kuat
untuk yang bersangkutan, syukur syukur jika bisa
masalah ini tidak berlanjut ke persidangan, paling tidak jikapun
sampai dianggap bersalah ada putusan deportasi secepatnya sama seperti kasus
lain,†kata Aryo di kantor WALHI Kalteng di jalan RTA Milono km 3 no 128, Kamis
( 23/1)
Aryo Nugroho menjelaskan bahwa Philip
Jacobson berada di Palangka Raya sejak
14 Desember 2019. Adapun tujuan utama dari kedatangannya ke Palangka Raya
adalah untuk mengunjungi dua orang sesama kontributor Mongabay yang tinggal di
Palangka Raya. Kedatangannya ke Palangka Raya menggunakan visa kunjungan (visit
visa) yang di milikinya.
Karena Philip juga berstatus sebagai Editor di Mongabay.com,
ia kemudian juga bermaksud membantu teman temannya tersebut
untuk mentransletkan tentang suatu artikel berita menyangkut banyaknya peladang tradisional Kalteng yang
ditangkap karena kasus membuka lahan lewat jalan membakar lahan.
Karena menyangkut masalah pembakaran lahan,
maka
Philip bermaksud bertemu langsung dengan pihak Aman Kalteng yang dianggap
mengetahui dan mendampingi para peladang tersebut. Dalam pertemuan tersebut
Philiph berjumpa dan berdiskusi dengan Ferdi Kurnianto selaku pimpinan
perwakilan Aman di Kalimantan Tengah di
kantor sekretariat Aman Kalteng.
Dari diskusi tersebut kemudian diketahui bila
pada tanggal 16 Desember 2019 akan diadakan pertemuan dan audensi di gedung
DPRD Kalteng yang membahas terkait persoalan para peladang tersebut.
Mendengar hal tersebut Philip merasa tertarik untuk ikut hadir di
dalam
pertemuan tersebut.
Menurut Aryo, pihak imigrasi Palangka
Raya mencurigai Philip telah melakukan kegiatan jurnalistik dimana hal tersebut
bertentangan dengan ijin tinggal yang sudah di berikan kepadanya. Karena pihak
imigrasi beranggapan ia datang menggunakan visa bisnis.
Sehingga pihak imigrasi beranggapan bahwa ia
sudah melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 terkait ke Imigrasian terkait
pelanggaran ijin tinggalnya yang bukan untuk peruntukannya.
Menurut Aryo Nugroho dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman antara pihaknya
dengan pihak Kantor imigrasi Palangkaraya. Berdasarkan pengecekan pihaknya,
kedatangan Philip ke Palangka Raya menggunakan visa kunjungan ( visit visa)
dimana visa tersebut bisa di gunakan untuk kegiatan kegiatan jurnalistik.
Aryo Nugroho dalam keterangannya juga
menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak imigrasi Kelas I non TPI Palangka
Raya
rencananya pihak dari Kedubes Amerika Serikat akan mengirim orang untuk datang
untuk menjenguk Philip.
“Rencananya yang datang besok (hari ini-red)
nanti dua orang cuman saya belum tahu siapa namanya,†terang Aryo lagi.
Ketika ditanya terkait kondisi Philips setelah
ia ditahan pihak imigrasi dan saat ini
di titipkan ke Rutan kelas I Km 5 Palangka Raya,
Aryo
menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini dalam kondisi baik.
“Philip awalnya memang sempat kaget dan shock
waktu dia dinyatakan ditahan tetapi saat ini sudah bisa menyesuaikan diri
dengan kondisi lingkungan di Rutan,†pungkasnya.
(sja/ala)