27.4 C
Jakarta
Friday, May 9, 2025

Anggota DPRD Ini Minta Perda PWP3K Dicabut atau Direvisi

PALANGKA RAYA-Belum lama ini, Kementerian Kelalutan dan Perikanan
menyebutkan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) tak
hasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Atas hal tersebut, Anggota DPRD Kalteng
H Sudarsono meminta pemerintah provinsi harus mengambil langkah nyata dan jelas
merespon hal tersebut.

รขโ‚ฌล“Pemprov harus segera
berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan langkah-langkah yang perlu. Jangan
sampai dibiarkan berlama-lama,รขโ‚ฌย katanya, Minggu (22/12).

Termasuk menghadap pemerintah
pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan serta DPR RI. Menurutnya, itu
perlu cepat dilakukan agar secepatnya ada mengenai perda PWP3K.

รขโ‚ฌล“Ajak serta juga secara bersama-sama
provinsi lain yang memiliki persoalan yang sama.  Jika ini tidak bisa dilakukan, harusnya perda-perda
yang tidak berfungsi agar segera dicabut,รขโ‚ฌย tegasnya.

Baca Juga :  Pertama di Kalteng, Kotim Raih Penghargaan Maturitas SPIP Level III

Mantan Bupati Seruyan ini
mengatakan, jika tidak dicabut, maka perda ini akan menjadi beban. Paling tidak
bisa dipertanyakan manfaatnya untuk apa bagi suatu daerah.

Sebelumnya Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menyosialisasikan
regulasi daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(PWP3K). Namun dalam paparan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat
tentang produk hukum daerah ini, tidak bisa menghasilkan sumber pendapatan bagi
daerah ini. Pasalnya, Perda No.1/2019 tentang PWP3K dan Peraturan Gubernur
Kalteng No 34/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin
PWP3K ini bertentangan dengan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Ada persoalan yang harus
diketahui ketika perda ini diberlakukan, yaitu retribusi izin lokasi di PWP3K
sesuai Pasal 286 UU 32/2014 tentang Kelautan melarang daerah melakukan
pungutan, selain diatur dalam UU No/28/2009. (nue/uni/nto)

PALANGKA RAYA-Belum lama ini, Kementerian Kelalutan dan Perikanan
menyebutkan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) tak
hasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Atas hal tersebut, Anggota DPRD Kalteng
H Sudarsono meminta pemerintah provinsi harus mengambil langkah nyata dan jelas
merespon hal tersebut.

รขโ‚ฌล“Pemprov harus segera
berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan langkah-langkah yang perlu. Jangan
sampai dibiarkan berlama-lama,รขโ‚ฌย katanya, Minggu (22/12).

Termasuk menghadap pemerintah
pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan serta DPR RI. Menurutnya, itu
perlu cepat dilakukan agar secepatnya ada mengenai perda PWP3K.

รขโ‚ฌล“Ajak serta juga secara bersama-sama
provinsi lain yang memiliki persoalan yang sama.  Jika ini tidak bisa dilakukan, harusnya perda-perda
yang tidak berfungsi agar segera dicabut,รขโ‚ฌย tegasnya.

Baca Juga :  Pertama di Kalteng, Kotim Raih Penghargaan Maturitas SPIP Level III

Mantan Bupati Seruyan ini
mengatakan, jika tidak dicabut, maka perda ini akan menjadi beban. Paling tidak
bisa dipertanyakan manfaatnya untuk apa bagi suatu daerah.

Sebelumnya Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menyosialisasikan
regulasi daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(PWP3K). Namun dalam paparan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat
tentang produk hukum daerah ini, tidak bisa menghasilkan sumber pendapatan bagi
daerah ini. Pasalnya, Perda No.1/2019 tentang PWP3K dan Peraturan Gubernur
Kalteng No 34/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin
PWP3K ini bertentangan dengan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Ada persoalan yang harus
diketahui ketika perda ini diberlakukan, yaitu retribusi izin lokasi di PWP3K
sesuai Pasal 286 UU 32/2014 tentang Kelautan melarang daerah melakukan
pungutan, selain diatur dalam UU No/28/2009. (nue/uni/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru