31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Untuk Mengajukan Usulan Pertanyaan di De

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat untuk mengusulkan pertanyaan di Debat publik ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti diketahui, pelaksanaan debat publik ketiga akan dilaksanakan pada Rabu 2 Desember dengan mengusung tema Reformasi Birokrasi, Penegakan Hukum dan Kualitas Pelayanan Publik Kalimantan Tengah. 

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim melalui Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan dalam hal ini pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalteng untuk berpartisipasi dan bisa mengusulkan pertanyaan di debat publik ketiga tersebut.

“Debat publik ketiga akan dilaksanakan 2 Desember 2020, dan kami KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga mengajak warga untuk bisa menyusulkan pertanyaan dengan syarat dan ketentuan yang ada,” kata Eko, Senin (23/11).

Baca Juga :  Ujian Nasional

Eko menjelaskan, syarat dan ketentuan usulan pertanyaan yang dimaksud diantaranya. Pertama, usulan pertanyaan relevan dengan tema debat. Kedua, dalam bentuk narasi. 

Ketiga, disampaikan paling lambat 25 November 2020 melalui Email tekmaskalteng2020@gmail.com dan WhatsApp dengan nomor 085281749873 atas nama Samsul Aman.

Sedangkan ketentuan keempat yaitu, melampirkan identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal yang sah lainnya.

“Syarat dan ketentuan yang kelima, setiap usulan pertanyaannya yang masuk akan diseleksi dan akan dijadikan sebagai bahan pengaya materi oleh tim penyusun dengan tetap menjamin kerahasiaan dari penanya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat untuk mengusulkan pertanyaan di Debat publik ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seperti diketahui, pelaksanaan debat publik ketiga akan dilaksanakan pada Rabu 2 Desember dengan mengusung tema Reformasi Birokrasi, Penegakan Hukum dan Kualitas Pelayanan Publik Kalimantan Tengah. 

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim melalui Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Eko Wahyu Sulistiobudi mengatakan dalam hal ini pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalteng untuk berpartisipasi dan bisa mengusulkan pertanyaan di debat publik ketiga tersebut.

“Debat publik ketiga akan dilaksanakan 2 Desember 2020, dan kami KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga mengajak warga untuk bisa menyusulkan pertanyaan dengan syarat dan ketentuan yang ada,” kata Eko, Senin (23/11).

Baca Juga :  Ujian Nasional

Eko menjelaskan, syarat dan ketentuan usulan pertanyaan yang dimaksud diantaranya. Pertama, usulan pertanyaan relevan dengan tema debat. Kedua, dalam bentuk narasi. 

Ketiga, disampaikan paling lambat 25 November 2020 melalui Email tekmaskalteng2020@gmail.com dan WhatsApp dengan nomor 085281749873 atas nama Samsul Aman.

Sedangkan ketentuan keempat yaitu, melampirkan identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal yang sah lainnya.

“Syarat dan ketentuan yang kelima, setiap usulan pertanyaannya yang masuk akan diseleksi dan akan dijadikan sebagai bahan pengaya materi oleh tim penyusun dengan tetap menjamin kerahasiaan dari penanya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru