PALANGKA RAYA-Menghadapi
pelaksanaan Ramadan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melakukan video conference
(Vicon) dengan pengurus agama Islam di Kota Cantik ini. Fairid mengatakan,
dirinya melakukan vicon tersebut dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan di
tengah pandemi Covid-19. Adapun isi dari vicon tersebut adalah koordinasi
tentang panduan melakulan ibadah Ramadan di saat Covid-19. “Bulan Ramadhan
tinggal beberapa hari lagi, maka dari itu kami bergerak cepat dengan melakukan
koordinasi dengan tokoh agama dan pengurus agama Islam di Kota Palangka Raya
untuk seperti apa mekanisme menjalankan ibadah di tengah pandemi
Covid-19,” ucapnya saat rilis di Instagram baru-baru ini.
Adapun hasil koordinasi
tersebut adalah berupa panduan ibadah selama Ramadan di tengah pandemi
Covid-19, yang diterapkan sesuai Surat Edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020.
Menurutnya, ada 13 poin
penting yang ada di dalam surat edaran tersebut yang terdiri dari, pertama
acara buka bersama dan sahur on the road
ditiadakan. Kedua salawat tarawih keliling, takbiran dan pesantren kilat
ditiadakan namun disarankan melalui online. Ketiga salat tarawih dilakukan
individu atau dengan keluarga di rumah. Keempat peringatan Nuzulul Qur’an dalam
bentuk tablig akbar ditiadakan. Kelima tidak melakukan iktikaf di masjid dan
musala. Keenam mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan
sedekah, ketujuh petugas pengelola zakat menggunakan masker, sarung tangan dan
alat pembersih sekali pakai. Kedelapan penyaluran zakat dengan diantar langsung
tanpa mengumpulkan mustahik. Kesembilan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan
atau dimasjid ditiadakan sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Fatwa MUI.
Kesepuluh halal bi halal dan silaturahmi Idul Fitri dilakukan melalui media
sosial dan video conference.
Kesebelas tetap mengedepankan
ukhuwah Islamiyah, wathaniyah dan basyariah. Kedua belas mengikuti instruksi
pemerintah terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Ketiga belas panduan ini
dapat diabaikan apabila pemerintah menyatakan telah aman dari pandemi Covid-19.
“Tiga belas poin tersebut adalah merupakan hasil kesepakatan bersama yang
akan diterapkan di Kota Palangka Raya dalam menjalani ibadah puasa Ramadan yang
sebentar lagi kita jalankan,” pungkasnya.