30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Blue Print Pertambangan Tuntut Perusahaan Sejahterakan Masyarakat Seki

PALANGKA RAYA – Perusahaan pertambangan yang
ada di Provinsi Kalteng dituntut dapat memberikan dampak positif bagi
masyarakat sekitar, salah satunya kesejahteraan masyarakat. Sebab, hal tersebut
telah tercantum dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk
kemakmuran rakyat. Salah satu implementasinya dituangkan dalam UU 4 tahum 2009
pasal 108 tentang kewajiban perusahaan atau badan usaha pertambangan dalam
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Direktur
Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM Muhamad Hendrasto, Rabu (3/7).

Dia mengatakan, melalui serah terima
penetapan dan peluncuran cetak biru (blue print), sekaligus sosialisasi
pengembangan dan peberdayaan masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan
Provinsi Kalteng, diharapkan perusahaan tambang dapat mekaksanakan CSR dengan
baik.

Baca Juga :  Promosikan Seni Budaya Daerah

“Kami mengapresiasi Kalteng, karena ini
merupakan provinsi ketiga yang menyelesaikan blue print. Blue print ini dapat
dijadikan landasan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar
tambang,” ucapnya.

Dengan asanya blue print ini, dapat dijadikan
ucuan bagi perusahaan pertambangan untuk menysusun induk PPM. Sebab, Kehidupan
masyarakat sekitar tambang harus menjadi perhatian bersama.

“Kami tidak ingin wilayah yang menjadi
lokasi tambang hanya mendapat dampak negatif. Masyarakat harus berkembang
dengan adanya tambang dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Perusahaan pertambangan yang
ada di Provinsi Kalteng dituntut dapat memberikan dampak positif bagi
masyarakat sekitar, salah satunya kesejahteraan masyarakat. Sebab, hal tersebut
telah tercantum dalam undang-undang dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat 3.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk
kemakmuran rakyat. Salah satu implementasinya dituangkan dalam UU 4 tahum 2009
pasal 108 tentang kewajiban perusahaan atau badan usaha pertambangan dalam
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Direktur
Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM Muhamad Hendrasto, Rabu (3/7).

Dia mengatakan, melalui serah terima
penetapan dan peluncuran cetak biru (blue print), sekaligus sosialisasi
pengembangan dan peberdayaan masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan
Provinsi Kalteng, diharapkan perusahaan tambang dapat mekaksanakan CSR dengan
baik.

Baca Juga :  Promosikan Seni Budaya Daerah

“Kami mengapresiasi Kalteng, karena ini
merupakan provinsi ketiga yang menyelesaikan blue print. Blue print ini dapat
dijadikan landasan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar
tambang,” ucapnya.

Dengan asanya blue print ini, dapat dijadikan
ucuan bagi perusahaan pertambangan untuk menysusun induk PPM. Sebab, Kehidupan
masyarakat sekitar tambang harus menjadi perhatian bersama.

“Kami tidak ingin wilayah yang menjadi
lokasi tambang hanya mendapat dampak negatif. Masyarakat harus berkembang
dengan adanya tambang dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru