25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

ICW Nilai Tidak Tepat Usulan Dibentuknya Dewan Pengawas KPK

 Indonesia
Corruption Watch (ICW) menilai usulan dibentuknya Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang tidak tepat. Hal ini lantaran, Dewan
Pengawas KPK dapat secara langsung melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

“Soal Dewan
pengawas sudah kami suarakan sejak 2016 saat adanya revisi UU KPK. Dewan
pengawas justru bisa melemahkan KPK karena berpotensi adanya intervensi dalam
proses penyelidikan dan penyidikan,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah saat
dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Wana
menuturkan, tidak ada urgensi yang mengharuskan dibentuk Dewan Pengawas. Dia
memastikan, kinerja KPK selama ini sudah banyak diawasi. “Dari sisi keuangan
ada BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang mengawasi, dari sisi administrasi ada
Ombudsman. Jadi menurut kami Dewan Pengawas tidak ada urgensinya, justru yang
kami khawatirkan akan ada intervensi khususnya di kasus-kasus yang melibatkan
tokoh besar,” ucap Wana.

Baca Juga :  Sebut Jokowi Langgar Prokes, MUI Sarankan Habib Rizieq Dibebaskan

Wana
menganggap, proses pembentukan Dewan Pengawas nantinya akan dilakukan oleh
Presiden. Hal ini pun diyakini dapat melemahkan lembaga antirasuah. Menurutnya,
internal KPK sudah diawasi oleh kode etik yang mengikat bagaimana pimpinan dan
pegawai KPK bekerja.

Namun, dia
mengakui masih ada yang perlu dievaluasi bagaiamana proses penindakan kode etik
itu berjalan. “Itu memang yang perlu di evaluasi bagaimana sidang etik
diterapkan,” tegasnya.

Sebelumnya,
Mantan Ketua KPK periode 2007-2009, Antasari Azhar mengusulkan dibentuknya
dewan pengawas KPK. Antasari menyebut dewan pengawas nantinya bertugas
mengontrol kinerja lembaga antikorupsi.

“Gimana pun
harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari
tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya,” ucap
Antasari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (2/7).

Baca Juga :  Learning Lost Ancam Siswa Akibat PJJ

Menurut
Antasari, adanya usulan untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut adalah hal
yang wajar. Alasannya, pers sendiri juga diawasi oleh Dewan Pers, sehingga KPK
jika diawasi oleh Dewan Pengawas tidak akan ada masalah. “Memang gak boleh kita
minta diawasi? Pers juga ada Dewan Pers kok,” tukas Antasari.

Pernyataan
itu dilontarkan saat melakukan pertemuan dengan Pansel KPK di Gedung
Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (2/7). Selain Antasari, sejumlah mantan
pimpinan KPK lainnya yang turut datang yakni, M Yasin dan Chandra Hamzah.(jpc)

 

 Indonesia
Corruption Watch (ICW) menilai usulan dibentuknya Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang tidak tepat. Hal ini lantaran, Dewan
Pengawas KPK dapat secara langsung melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

“Soal Dewan
pengawas sudah kami suarakan sejak 2016 saat adanya revisi UU KPK. Dewan
pengawas justru bisa melemahkan KPK karena berpotensi adanya intervensi dalam
proses penyelidikan dan penyidikan,” kata peneliti ICW, Wana Alamsyah saat
dikonfirmasi, Rabu (3/7).

Wana
menuturkan, tidak ada urgensi yang mengharuskan dibentuk Dewan Pengawas. Dia
memastikan, kinerja KPK selama ini sudah banyak diawasi. “Dari sisi keuangan
ada BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang mengawasi, dari sisi administrasi ada
Ombudsman. Jadi menurut kami Dewan Pengawas tidak ada urgensinya, justru yang
kami khawatirkan akan ada intervensi khususnya di kasus-kasus yang melibatkan
tokoh besar,” ucap Wana.

Baca Juga :  Sebut Jokowi Langgar Prokes, MUI Sarankan Habib Rizieq Dibebaskan

Wana
menganggap, proses pembentukan Dewan Pengawas nantinya akan dilakukan oleh
Presiden. Hal ini pun diyakini dapat melemahkan lembaga antirasuah. Menurutnya,
internal KPK sudah diawasi oleh kode etik yang mengikat bagaimana pimpinan dan
pegawai KPK bekerja.

Namun, dia
mengakui masih ada yang perlu dievaluasi bagaiamana proses penindakan kode etik
itu berjalan. “Itu memang yang perlu di evaluasi bagaimana sidang etik
diterapkan,” tegasnya.

Sebelumnya,
Mantan Ketua KPK periode 2007-2009, Antasari Azhar mengusulkan dibentuknya
dewan pengawas KPK. Antasari menyebut dewan pengawas nantinya bertugas
mengontrol kinerja lembaga antikorupsi.

“Gimana pun
harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari
tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya,” ucap
Antasari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (2/7).

Baca Juga :  Learning Lost Ancam Siswa Akibat PJJ

Menurut
Antasari, adanya usulan untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut adalah hal
yang wajar. Alasannya, pers sendiri juga diawasi oleh Dewan Pers, sehingga KPK
jika diawasi oleh Dewan Pengawas tidak akan ada masalah. “Memang gak boleh kita
minta diawasi? Pers juga ada Dewan Pers kok,” tukas Antasari.

Pernyataan
itu dilontarkan saat melakukan pertemuan dengan Pansel KPK di Gedung
Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (2/7). Selain Antasari, sejumlah mantan
pimpinan KPK lainnya yang turut datang yakni, M Yasin dan Chandra Hamzah.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru