Site icon Prokalteng

Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dimulai September 2019

tahapan-pilkada-serentak-2020-dimulai-september-2019

Gong pilkada serentak pada 2020 ditabuh akhir
September nanti. Kemarin (21/8) KPU mengumumkan Peraturan KPU tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Pilkada Serentak 2020. Para calon peserta pilkada bisa
mulai bersiap-siap untuk menyusun strategi politik di daerah masing-masing. Tidak
kurang dari 270 daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, akan
menyelenggarakan pilkada.

Calon perseorangan
mendapat waktu yang tergolong longgar untuk mengumpulkan dukungan. Mereka bisa
mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP mulai sekarang. Meskipun, syarat minimal
dukungan baru ditetapkan pada 26 Oktober mendatang.

Bila UU Pilkada tidak
berubah, jumlah dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan masih sama
dengan pilkada sebelumnya. Batas waktu penyerahan dukungan adalah 3 Maret 2020
untuk calon gubernur dan 5 Maret untuk calon wali kota serta calon bupati.
Setelah itu, masih ada waktu perbaikan untuk cagub sampai 26 April dan bagi
cawali/cabup hingga 29 April.

Sementara itu, masa
kampanye ditetapkan 81 hari. Mulai 11 Juli hingga 19 September. Lamanya masa
kampanye tersebut menyesuaikan dengan durasi sengketa pencalonan dan pengadaan
logistik. Bila ada paslon yang memenangkan sengketa pencalonan, misalnya di
Mahkamah Agung, dia masih punya waktu setidaknya satu bulan untuk berkampanye.
KPU juga punya waktu untuk mencetak ulang surat suara maupun bahan kampanye.

Ketua KPU Arief
Budiman meminta para peserta untuk memperhatikan betul setiap tahapan yang ada.
”Kapan harus pencalonan, kampanye, kemudian pemutakhiran data pemilih,”
terangnya di KPU kemarin (21/8). Mereka harus mengikuti tahapan dengan baik
sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pihaknya juga
secepatnya menyosialisasikan jadwal itu kepada semua pihak. Selain peserta,
tentu penyelenggara sendiri. Termasuk Bawaslu, juga aparat keamanan dan pemerintah
daerah yang menyelenggarakan pilkada. KPU maupun Bawaslu provinsi serta
kabupaten/kota harus segera menyusun program masing-masing.

Sosialisasi pemerintah
daerah juga penting karena berkaitan dengan penyusunan dan penandatanganan
naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). ”Banyak kegiatan yang dimulai pada 2019.
Karena itu, anggarannya harus tersedia (sejak) 2019 juga,” lanjut mantan
komisioner KPU Jatim itu.

Aparat keamanan juga
sudah bisa mulai menyusun program dan memetakan potensi kerawanan. Khususnya
konflik sosial. Kawasan mana saja yang rawan dan waktu-waktu yang diperkirakan
rawan tersebut. Dari situ, aparat bisa memperkirakan strategi apa yang akan
dipakai dan berapa banyak personel yang dibutuhkan.

Arief menambahkan,
regulasi itu akan berlanjut pada penyusunan aturan-aturan lainnya. Hanya, hal
itu sangat bergantung kepada ada atau tidaknya revisi UU Pilkada. ”Kalau tidak
berubah, peraturan KPU yang lama masih bisa digunakan,” imbuhnya. Sebab,
aturan-aturan yang ada dibuat untuk pilkada secara keseluruhan. Kecuali PKPU
tahapan yang memang harus direvisi setiap pelaksanaan pilkada.

PKPU kali ini juga
masih menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual. Sebab,
hingga saat ini, KPU belum memutuskan penggunaan rekap elektronik. Bila e-rekap
resmi diatur, sangat mungkin jadwal tahapan pasca pemungutan suara berubah.(jpg)

 

Exit mobile version