KUALA KAPUAS – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan
terdakwa WH Kepala Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, dilaksanakan secara online
yang terhubung langsung dengan Rutan Klas IIA Palangkaraya dan Pengadilan
Tipikor.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Alfon, anggota Anuar
Sakti Siregar, dan Dedi Riswandi. Juga dihadiri oleh Maina Mustika Sari, SH
selaku Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau.
Dalam agenda sidang, pembacaan putusan tersebut, pada amarnya
majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Cabang
Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, menyatakan terdakwa WH selaku Kepala Desa
Bumi Rahayu (G-4) Kecamatan Kapuas Murung, tidak terbukti melakukan tindak
pidana, sebagaimana dakwaan primair, dan membebaskan oleh karena itu dakwaan
primair.
Namun menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua
tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidiair satu bulan
kurungan,” ucap Alfon dalam membacakan putusannya.
Selanjutnya, menghukum terdakwa membayar uang pengganti
sebesar Rp. 151.406.000 subsidiair empat bulan penjara. Barang bukti
dikembalikan kepada yang berhak. Kemudian membebankan terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
“Saya menerima pak” ucap WH. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan
pikir-pikir.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di
Palingkau Amir Giri Muryawan, SH, membenarkan sudah mendapatkan
laporan putusan tersebut dari Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Palingkau.
“Atas putusan tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum
menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” tegasnya.
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang
Pisau tersebut mengatakan, waktu pikir-pikir tujuh hari tersebut untuk
mempelajari isi putusan lengkapnya. Sehingga dalam waktu pikir-pikir tersebut
akan segera menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau
tidak nanti dilihat dari isi putusan lengkapnya.
“Karena kami belum menerima putusan lengkapnya,
sehingga kami belum mempelajari pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan
Tipikor tersebut,” pungkasnya.
Memang putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 7 April 2020,
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutannya yang pada pokoknya
memohon kepada majelis hakim bahwa terdakwa WH bersalah melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dakwaan primair. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara
selama empat tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair
tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp151.406.000 subsidiair enam
bulan penjara.
Sebagai informasi terdakwa WH ini merupakan kepala desa Bumi
Rahayu yang melakukan perbuatan melanggar hukum dalam mengelola dana ADD dan DD
tahun 2018.