PALANGKA RAYA-Lantaran dampak
pandemi Covid-19, mekanisme kenaikan dan kelulusan peserta didik pun diatur
lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat
Penyebaran Covid-19.
Untuk di Kota Cantik,
berpedoman pada aturan itu, maka penerapan kenaikan kelas dan kelulusan bagi
peserta didik SD dan SMP mempertimbangkan nilai sebelumnya atau semester
sebelumnya. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Dinas
Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan, melihat para
peserta didik pada saat ini diminta belajar di rumah melalui tayangan TVRI,
maka untuk standar kelulusan dan kenaikan kelas terutama kepada peserta didik
SD dan SMP akan mengikuti SE Mendikbud. Menurutnya, terlebih lagi Mendikbud
Nadiem Makarim telah membuat keputusan bahwa tahun ini tidak ada pelaksanaan
Ujian Nasional (UN). Keputusan tersebut dibuat berdasarkan situasi kondisi
pandemi Covid-19 di Republik Indonesia.
“Untuk mekanisme kenaikan
kelas dan kelulusan peserta didik kami sepenuhnya berpedoman pada surat edaran
yang telah dikeluarkan mendikbud tersebut,” ucapnya saat diwawancarai
Kalteng Pos via WhatsApp, Selasa (21/4).
Fauliansyah mengungkapkan,
untuk mekanisme kelulusan pada SD ditentukan berdasarkan nilai lima semester
akhir, terdiri dari nilai kelas empat semester ganjil genap, kelas lima
semester ganjil genap dan kelas enam semester ganjil dan nilai semester genap
digunakan sebagai nilai tambah untuk kelulusan.
Sementara untuk di jenjang SMP
diterapkan hal serupa. Nilai lima semester akhir ditambah nilai semester genap
kelas sembilan, akan digunakan sebagai nilai tambah kelulusan. Sedangkan untuk
kenaikan kelas dipertimbangkan melalui portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diraih peserta didik sebelumnya.
“Kami berharap semoga
orang tua murid bisa memahami dan mengerti mekanisme kenaikan dan kelulusan
yang diterapkan sesuai dengan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020,”
pungkasnya.