PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO โ
Puluhan rompi pelanggar protokol kesehatan telah disiapkan Satgas Covid-19 Kota
Palangka Raya dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Wali Kota di
Pasar Besar Kota Palangka Raya, Senin (21/9).
Hal itu guna mengimplementasi
Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 26 Tahun 2020 tentang peningkatan
pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Kota
Palangka Raya.
Satgas secara masif melakukan
sosialisasi dan penegakan di beberapa titik sentra keramaian Kota Cantik
Palangka Raya. Terdapat puluhan lembar rompi telah disiapkan petugas untuk
diberikan kepada warga yang melanggar prokes.
Koordinator lapangan Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya Mayor Inf Heru Widodo menuturkan bahwa kegiatan
yang sudah memasuki minggu kedua ini, sudah menjaring sejumlah pelaku pelanggaran
ketentuan Perwali tentang protokol kesehatan.
โKegiatan ini sudah
dilaksanakan beberapa kali semenjak Perwali diterbitkan. Bisa kita lihat yang
terjaring satu dua orang saja. Memang masih ditemui pelanggar, tapi saat ini
jumlah pelanggar sudah berkurang dibandingkan operasi hari-hari pertama,โ
kata Heru saat disambangi kaltengpos.co.
Menurutnya, untuk jumlah pelanggar,
petugas masih melakukan pendataan dan belum memastikan total keseluruhan sebelum kegiatan selesai.
Jika sebelumnya pelanggar
diharuskan membayar sanksi denda melalui bank, kali ini satgas memberikan
keringanan dengan bayar di tempat dengan kwitansi yang sudah disediakan satgas.
โSaat ini kita lebih tegas.
Pelanggar harus mengikuti ketentuan dan sanksi dari petugas. Kalau diarahkan
membayar ya harus bayar. Supaya ada efek jera,โ katanya.
Danramil Kota Palangka Raya itu
menuturkan pelanggar yang melakukan pelanggaran berulang belum ditemukan. Untuk
itu, Heru mengingatkan kepada warga masyarakat untuktetap melaksanakan 4 M
(Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).