PALANGKA RAYA – Penggunaan internet saat ini sudah
semakin luas dan menjangkau semua kalangan. Berbagai manfaat positif diperoleh
dengan semakin lancarnya jaringan internet ini. Namun dibalik itu, internet
juga menyimpan potensi dampak negatif yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban
masyarakat.
“Kalau dampak negatif yang ditimbulkan internet ini sudah dapat menimbulkan
gangguan Kamtibmas, maka pada titik tersebut pihak kepolisian akan bertindak,â€
tegas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (21/8/2019).
Ditegaskan Hendra, kepolisian akan menjalankan fungsi undang-undang untuk
memelihara kamtibmas agar tetap kondusif. Ia mengakui, hingga saat ini pihaknya
melakukan berbagai langkah, mulai dari preemtif, preventif hingga represif.
Untuk preemtif pihaknya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
untuk bijak dan cerdas menggunakan media online atau media sosial.
“Karena saat kita berinteraksi melalui media online dan media sosial
seperti kita hidup di dunia nyata, meskipun hal tersebut hanya dalam dunia
maya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengtakan untuk langkah preventif kepolisian melakukan
imbauan agar masyarakat taat aturan atau hukum sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang traksaksi elektronik.
“Dengan mengerti dan memahami aturan diharapkan dapat menekan dan
mengurangi pelanggaran hukum,” tuturnya.
Ia juga mengatakan untuk langkah represif biasanya saat terjadi pelanggaran
hukum oleh masyarakat terkait penggunaan media online dan media sosial, mereka
sering baru menyadari bahwa penyalahgunaan tersebut berimplikasi pada proses
hukum.
“Intinya harus paham bagaimana penggunaan media online atau media
sosial yang baik, karena mempunyai banyak manfaat tanpa harus melakukan
pelanggaran hukum,” pungkasnya. (atm/nto)