33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

MK Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan
gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Hal ini dilakukan
setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019
yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

“KPU sudah menetapkan dini hari tadi dan sudah ada SK KPU
tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta pemilu sudah bisa
mengajukan permohonan mulai hari ini,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat
dikonfirmasi, Selasa (21/5).

Fajar menuturkan, MK telah siap memproses gugatan para peserta
pemilu. Para penggugat harus memenuhi syarat untuk dapat diproses gugatannya
oleh MK.

“Hingga hari ini kami sudah siap,” ucap Fajar.

Fajar menjelaskan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke
MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Sesuai
tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK
akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan
pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal
30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap. Jika semua
persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar
sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni
2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Baca Juga :  Ujian Konghucu

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019,
sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus
2019.Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg
dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan
suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan
permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali
24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD secara nasional oleh KPU. Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki
dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya
permohonan oleh MK.

Baca Juga :  Bupati Minta Posko di Perbatasan Memperketat Penjagaan

Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata
cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu
paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil
presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya
pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan
wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak
diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti
putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan
partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.(jpc)

 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan
gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Hal ini dilakukan
setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019
yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

“KPU sudah menetapkan dini hari tadi dan sudah ada SK KPU
tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta pemilu sudah bisa
mengajukan permohonan mulai hari ini,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat
dikonfirmasi, Selasa (21/5).

Fajar menuturkan, MK telah siap memproses gugatan para peserta
pemilu. Para penggugat harus memenuhi syarat untuk dapat diproses gugatannya
oleh MK.

“Hingga hari ini kami sudah siap,” ucap Fajar.

Fajar menjelaskan, sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke
MK masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Sesuai
tahapan dan jadwal PHPU tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK
akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan
pendaftaran sengketa Pilpres pada 23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal
30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap. Jika semua
persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar
sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni
2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Baca Juga :  Ujian Konghucu

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019,
sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus
2019.Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg
dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan
suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan
permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali
24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD secara nasional oleh KPU. Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki
dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya
permohonan oleh MK.

Baca Juga :  Bupati Minta Posko di Perbatasan Memperketat Penjagaan

Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata
cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu
paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil
presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya
pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan
wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak
diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti
putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan
partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.(jpc)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru