PALANGKA RAYA – Harus diakui bahwa saat ini cukup banyak anak dibawah
umur yang terlibat berkonflik dengan hukum. Dan jika dulu, anak-anak yang “terpaksaâ€
harus menjalani pembinaan tersebut dilakukan bercampur dengan orang dewasa di
lembaga pemasyarakatan (Lapas), maka kini hal itu sudah bisa dipisah.
Karena sejak akhir 2018 lalu, Kalteng
telah memiliki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Palangka Raya.
Di LPKA tersebut, semua anak yang
rata-rata berusia antara 14 hingga 18 tahun dan divonis hukuman di bawah satu
tahun penjara, akan mendapat pembinaan khusus. Sehingga diharapkan setelah
bebas, dapat menjadi jauh lebih baik.
“Saya melihat di LPKA Palangka
Raya itu sudah cukup baik. Anak-anak diberikan pembinaan keagamaan dan
pendidikan yang layak seperti Paket A dan C, serta berbagai keterampilan
lainnya,†kata Wakil Ketua DPRD Kalteng, Heriansyah kepada kaltengpos.co, Selasa (21/5/2019).
Selain itu kata Heriansyah,
menurut penjelasan Kepala LPKA Palangka Raya, Basirudin, pembinaan yang
dilakukan terhadap anak-anak binaan tidak memberikan kesan bahwa mereka sedang
menjalani hukuman layaknya di penjara.
Namun diakui pula, sampai saat masih
banyak orang tua yang anaknya berkonflik dengan hukum belum mengerti tentang
keberadaan LPKA dan menganggap bahwa LPKA sebagaimana halnya penjara pada umumnya.
“Memang sampai sekarang banyak
yang belum mengerti, bahkan ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya dititipkan
di LPKA ini dengan alasan jauh, sulit untuk menjenguk dan sebagainya. Sehingga memaksakan
anak mereka yang berkonflik hukum dititipkan di Lapas yang berbaur dengan orang
dewasa dengan berbagai kasus hukum. Padahal itu justru sangat tidak baik bagi
perkembangan anak selanjutnya,†pungkas Heriansyah. (nto)