26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

DPRD Apresiasi Pencapaian WTP

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD
Provinsi Kalteng, Reinhard Atu Narang menerima penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
perwakilan Provinsi Kalteng,
 terhadap
laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2018
kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng dan Gubernur Provinsi Kalteng.

“Ini semua dalam rangka
memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (3) bahwa DPRD
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang,” kata Atu Narang, Senin (20/5/2019).

Selanjutnya, kata Atu Narang
sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab, pasal 17 ayat (2) antara lain
menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
daerah oleh BPK kepada DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan laporan hasil
pemeriksaan dimaksud sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK RI perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Dukung Kinerja Pemko dan Pelayanan ke Masyarakat

“Tentang tata cara
penyerahan laporan BPK RI kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana
tertuang dalam pasal 3 huruf a bahwa penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan tata cara formal dalam suatu rapat
paripurna istimewa,” tambahnya.

Laporan hasil pemeriksaan
BPK RI Perwakilan Kalteng merupakan hasil pelaksanaan audit terhadap
penyelenggaraan pengelolaan keuangan Pemda Kalteng selama tahun anggaran 2018
ini,  merupakan hasil kesimpulan dari
semua proses audit yang telah dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalteng terhadap
penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Kalteng.

Atu Narang sangat
mengapresiasi peraihan Pemprov Kalteng yang telah kembali berhasil meraih opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut. Menurut Atu, hal
ini membuktikan bahwa Pemprov Kalteng telah bekerja dan berupaya menjadikan
Kalteng sebagai provinsi yang memiliki tata kelola pemerintah yang bersih dan
akuntabel.

Baca Juga :  Hanya 4 Jenis Perkara Pemilu Ini yang Ditangani MA, Selebihnya di Tang

“Hal tersebut tidak
lepas dari usaha dan upaya keras Pemda dan adanya dukungan kerjasama DPRD
sebagai wujud hubungan kemitraan yang baik dan saling menghormati dalam
menjalankan tugas dan wewenang masing-masing yang menjadi penentu keberhasilan
pencapaian opini wajar tanpa pengecualian tersebut secara berkelanjutan,”
ucapnya.

Kemudian, Atu mengatakan
untuk semua temuan dan kewajiban yang masih Perlu diperbaiki agar segera
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan batas yang ditetapkan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Pihaknya siap mengawal proses pelaksanaan tindak lanjut.

“Kerjasama yang baik
dan harmonisasi harus kita tingkatkan terus sebagai upaya mewujudkan Provinsi
Kalteng yang lebih maju, mandiri dan adil serta sejahtera menuju Kalteng
BERKAH,” tuturnya. (atm)

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD
Provinsi Kalteng, Reinhard Atu Narang menerima penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia
perwakilan Provinsi Kalteng,
 terhadap
laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2018
kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng dan Gubernur Provinsi Kalteng.

“Ini semua dalam rangka
memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (3) bahwa DPRD
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang,” kata Atu Narang, Senin (20/5/2019).

Selanjutnya, kata Atu Narang
sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab, pasal 17 ayat (2) antara lain
menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
daerah oleh BPK kepada DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan laporan hasil
pemeriksaan dimaksud sesuai dengan kesepakatan bersama antara BPK RI perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Dukung Kinerja Pemko dan Pelayanan ke Masyarakat

“Tentang tata cara
penyerahan laporan BPK RI kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana
tertuang dalam pasal 3 huruf a bahwa penyerahan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah daerah dilakukan dengan tata cara formal dalam suatu rapat
paripurna istimewa,” tambahnya.

Laporan hasil pemeriksaan
BPK RI Perwakilan Kalteng merupakan hasil pelaksanaan audit terhadap
penyelenggaraan pengelolaan keuangan Pemda Kalteng selama tahun anggaran 2018
ini,  merupakan hasil kesimpulan dari
semua proses audit yang telah dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalteng terhadap
penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Kalteng.

Atu Narang sangat
mengapresiasi peraihan Pemprov Kalteng yang telah kembali berhasil meraih opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun berturut-turut. Menurut Atu, hal
ini membuktikan bahwa Pemprov Kalteng telah bekerja dan berupaya menjadikan
Kalteng sebagai provinsi yang memiliki tata kelola pemerintah yang bersih dan
akuntabel.

Baca Juga :  Hanya 4 Jenis Perkara Pemilu Ini yang Ditangani MA, Selebihnya di Tang

“Hal tersebut tidak
lepas dari usaha dan upaya keras Pemda dan adanya dukungan kerjasama DPRD
sebagai wujud hubungan kemitraan yang baik dan saling menghormati dalam
menjalankan tugas dan wewenang masing-masing yang menjadi penentu keberhasilan
pencapaian opini wajar tanpa pengecualian tersebut secara berkelanjutan,”
ucapnya.

Kemudian, Atu mengatakan
untuk semua temuan dan kewajiban yang masih Perlu diperbaiki agar segera
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan batas yang ditetapkan dengan penuh
rasa tanggung jawab. Pihaknya siap mengawal proses pelaksanaan tindak lanjut.

“Kerjasama yang baik
dan harmonisasi harus kita tingkatkan terus sebagai upaya mewujudkan Provinsi
Kalteng yang lebih maju, mandiri dan adil serta sejahtera menuju Kalteng
BERKAH,” tuturnya. (atm)

Terpopuler

Artikel Terbaru