PALANGKA RAYA- Dinas
Koperasi dan UKM Kota Palangka Raya membubarkan sebanyak 56 unit koperasi yang
tidak aktif di Kota Cantik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Koperasi yang
dibubarkan dianggap tidak memenuhi unsur sebagai koperasi lagi.
“Kami mengusulkan
pembubaran koperasi ini ke pusat setiap tahunnya yang tak aktif, dan sebanyak
56 unit koperasi di tiga tahun ini,†ujar
Kepala Dinas Koperasi
dan UKM Kota Palangka Raya Afendie melalui Kasi Keanggotaan Penerapan Peraturan,
Yunita Puji Lestari kepada Kalteng Pos, Jumat (18/10).
Yunita menjelaskan,
adapun indikator koperasi yang dibubarkan. Meliputi tiga tahun berturut-turut
tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), tidak ada lagi pengurus.
“Maka itu sudah pasti
disebut koperasi tak aktif, sebab syaratnya koperasi yang sehat adalah koperasi
yang selalu melakukan RAT setiap tahunnya, untuk menyampaikan laporan neraca
keuangan secara keseluruhan,†bebernya.
Diterangkannya, kalau
melihat sisi keuntungan dari sisi mendirikan koperasi ini tentunya berhubungan
dengan kesejahteraan bagi para anggota. Contohnya saja koperasi simpan pinjam
yang mana bunga yang ada kembali ke semua anggota tanpa ada keluar dari
koperasi.
“Artinya bunga
keuntungan mereka itu dinikmati seluruh anggota, sebab uang tersebut yang
diputar dan kembali ke mereka juga, berbeda dengan bank,†ungkap Yunita.
Ditambahkan Yunita, tak
hanya keuntungan saja koperasi juga dapat dibentuk dari sekelompok dari pelaku
usaha atau UMKM, yang mana dengan koperasi tersebut justru membantu pembiayaan
yang tidak terlalu membebankan namun justru meringankan dari segi modal usaha.
“Karena koperasi lebih
sifatnya kekeluargaan, maka lebih enak. Karena keputusan berdasarkan musyawarah
anggota. Dan sudah ada banyak yang dari UMKM terbentuknya koperasi di Kota
Palangka Raya ini,†ujarnya.(ari)
KEBERADAAN KOPERASI DI
PALANGKA RAYA
TAHUN JUMLAH KOPERASI
2017 253 (Aktif 238 unit & tidak
aktif 15 unit).
2018 257 (Aktif 242 unit & tidak
aktif 15 unit).
2019 265 (Aktif 239 unit & tidak
aktif 26 unit).