Site icon Prokalteng

Massa Kampanye Lebih dari 50 Orang, Paslon Bisa Didiskualifikasi

massa-kampanye-lebih-dari-50-orang-paslon-bisa-didiskualifikasi

KALTENGPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
menegaskan, gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa tidak
lebih dari 50 orang. Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan melakukan tindakan
tegas.

“Saya sudah sampaikan kepada
Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja, rapat
umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan
lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali bila perlu tiga kali
tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” kata Tito dalam keterangannya, Senin
(20/7).

Mantan Kapolri ini meminta,
aparat keamanan seperti TNI-Polri dapat lebih memahami situasi serta kondisi
saat terjadinya kampanye. “Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus
paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga
relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ujar Tito.

Tito memberikan arahan bagi
masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki
kemampuan untuk menangani Covid-19. Serta mampu berstrategi untuk membangkitkan
daerahnya dari dampak sosial dan ekonomi yang merosot akibat Covid-19.

“Apalagi kalau sudah tidak
memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan,
setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan
melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Tito meminta, agar ada penegasan
dalam aturan KPU. Sehingga pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti
protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan
lain-lain. “Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah
hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga
misalnya 50 ribu, dibagikan ini, dua alat utama,” pungkasnya.

Exit mobile version