29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pelanggaran di Medsos Paling Masif, Ada ASN Ketahuan Menghadiri Kegiat

JAKARTA,
KALTENGPOS.CO
– Memanasnya tensi
politik dalam kampanye Pilkada 2020 membuat temuan pelanggaran pilkada ikut
meningkat. Tak hanya terkait pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu juga
mencatat penambahan angka pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Abhan
mengatakan, pelanggaran netralitas yang masuk ke jajaran Bawaslu telah mencapai
ribuan. Persisnya, 1.038 kasus. Sebanyak 104 kasus berasal dari aduan
masyarakat dan 934 kasus yang berhasil ditemukan jajaran pengawas. ”Jadi, hasil
temuan pengawasan masih lebih banyak,” ujarnya dalam seminar secara virtual
kemarin (18/11).

Jumlah itu naik cukup
signifikan dalam kurun sekitar sebulan. Sebagai perbandingan, sejak tahapan
pilkada dimulai pertengahan 2019 hingga awal Oktober lalu, kasus pelanggaran
netralitas yang masuk hanya 700.

Abhan mengatakan,
menjelang coblosan, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan
pilkada. Tak terkecuali, mengawasi netralitas ASN, khususnya di daerah yang
memiliki pasangan calon petahana. Dari 1.038 kasus yang masuk, 938 terbukti
melanggar, 5 masih diproses, dan 95 kasus tidak terbukti.

Baca Juga :  PAM TMMD Amankan Pemabuk

Kasus yang terbukti
melanggar telah dilanjutkan ke Komisi ASN. ”Tinggal rekomendasi sanksi dari
KASN ke PPK (pejabat pembina kepegawaian),” imbuhnya. Kepala daerah selaku PPK
diharap bisa menjatuhkan sanksi yang menimbulkan efek jera.

Dari jenis pelanggaran
yang dibuat, Abhan menyebut pelanggaran di media sosial paling masif. Tak
sedikit oknum ASN yang terang-terangan menyampaikan maupun menggalang dukungan.
Selain itu, ada ASN yang ketahuan menghadiri kegiatan-kegiatan paslon.

Ketua KASN Agus
Pramusinto menambahkan, semua kasus dari temuan Bawaslu selesai diproses. Dia
juga sudah menyampaikan rekomendasi ke PPK. Diakuinya, belum semua rekomendasi
dijalankan. Karena itu, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah
mengambil kebijakan tegas.

Baca Juga :  Petugas Maupun Peserta Pemilu Harus Taat Protokol Kesehatan

”Kami blokir sistem
kepegawaiannya,” kata Agus. Selama sanksi belum dijatuhkan, pemblokiran tidak
akan dicabut. Kepala daerah yang terlambat menindaklanjuti sanksi juga mendapat
teguran dari Kemendagri.

Secara terpisah, TNI-AD
tidak hanya menekankan netralitas seluruh prajurit yang bertugas di berbagai
daerah. Mereka turut memperhatikan potensi masalah lainnya. Di antaranya adalah
kerawanan pilkada.

Komandan Pusat
Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) Letjen TNI Wisnoe Prasetja Boedi
menyampaikan, kerawanan pilkada serentak masuk ancaman potensial bagi negara.
Karena itu, TNI-AD turut mengantisipasi ancaman yang muncul dari kerawanan
pilkada serentak yang digelar 9 Desember nanti. 

JAKARTA,
KALTENGPOS.CO
– Memanasnya tensi
politik dalam kampanye Pilkada 2020 membuat temuan pelanggaran pilkada ikut
meningkat. Tak hanya terkait pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu juga
mencatat penambahan angka pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Abhan
mengatakan, pelanggaran netralitas yang masuk ke jajaran Bawaslu telah mencapai
ribuan. Persisnya, 1.038 kasus. Sebanyak 104 kasus berasal dari aduan
masyarakat dan 934 kasus yang berhasil ditemukan jajaran pengawas. ”Jadi, hasil
temuan pengawasan masih lebih banyak,” ujarnya dalam seminar secara virtual
kemarin (18/11).

Jumlah itu naik cukup
signifikan dalam kurun sekitar sebulan. Sebagai perbandingan, sejak tahapan
pilkada dimulai pertengahan 2019 hingga awal Oktober lalu, kasus pelanggaran
netralitas yang masuk hanya 700.

Abhan mengatakan,
menjelang coblosan, pihaknya meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tahapan
pilkada. Tak terkecuali, mengawasi netralitas ASN, khususnya di daerah yang
memiliki pasangan calon petahana. Dari 1.038 kasus yang masuk, 938 terbukti
melanggar, 5 masih diproses, dan 95 kasus tidak terbukti.

Baca Juga :  PAM TMMD Amankan Pemabuk

Kasus yang terbukti
melanggar telah dilanjutkan ke Komisi ASN. ”Tinggal rekomendasi sanksi dari
KASN ke PPK (pejabat pembina kepegawaian),” imbuhnya. Kepala daerah selaku PPK
diharap bisa menjatuhkan sanksi yang menimbulkan efek jera.

Dari jenis pelanggaran
yang dibuat, Abhan menyebut pelanggaran di media sosial paling masif. Tak
sedikit oknum ASN yang terang-terangan menyampaikan maupun menggalang dukungan.
Selain itu, ada ASN yang ketahuan menghadiri kegiatan-kegiatan paslon.

Ketua KASN Agus
Pramusinto menambahkan, semua kasus dari temuan Bawaslu selesai diproses. Dia
juga sudah menyampaikan rekomendasi ke PPK. Diakuinya, belum semua rekomendasi
dijalankan. Karena itu, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah
mengambil kebijakan tegas.

Baca Juga :  Petugas Maupun Peserta Pemilu Harus Taat Protokol Kesehatan

”Kami blokir sistem
kepegawaiannya,” kata Agus. Selama sanksi belum dijatuhkan, pemblokiran tidak
akan dicabut. Kepala daerah yang terlambat menindaklanjuti sanksi juga mendapat
teguran dari Kemendagri.

Secara terpisah, TNI-AD
tidak hanya menekankan netralitas seluruh prajurit yang bertugas di berbagai
daerah. Mereka turut memperhatikan potensi masalah lainnya. Di antaranya adalah
kerawanan pilkada.

Komandan Pusat
Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) Letjen TNI Wisnoe Prasetja Boedi
menyampaikan, kerawanan pilkada serentak masuk ancaman potensial bagi negara.
Karena itu, TNI-AD turut mengantisipasi ancaman yang muncul dari kerawanan
pilkada serentak yang digelar 9 Desember nanti. 

Terpopuler

Artikel Terbaru