31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Gak Tahu Diri ! Sudah Dizinkan Menginap, Motor Keluarga Sendiri Dicuri

PULANG PISAU-Donny
Putrawansah tak berkutik saat ditangkap polisi di warung Jalan Trans
Kalimantan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Minggu malam (17/11). Pria 29 tahun
itu dicokok polisi atas kasus dugaan pencurian sepeda motor milik Ardiansyah,,
warga Darung Bawan, yang tak lain masih ada ikatan keluarga.

Kasatreskrim Polres
Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra mengungkapkan, kejadian itu berawal saat
tersangka ke rumah korban Rabu (6/11) lalu. Saat itu, tersangka menginap dan
saat itu di rumah korban ada Hafiah (adik Korban).

Setelah diizinkan
Hafiah menginap, kemudian tersangka berada di rumah korban. Pada pukul 21.00
WIB, Hafiah tidur di kamarnya. Sedangkan tersangka rebahan di depan televisi
ruang keluarga rumah tersebut.

Selanjutnya, pada pukul
22.00 WIB tersangka pergi ke WC untuk buang air kecil. Saat melewati kamar anak
korban, tersangka melihat ada kunci motor tergantung.

Baca Juga :  Fairid Terima Audensi Pengurus Baznas Kota Palangka Raya

Pada pukul 01.00 WIB,
tersangka mengambil kunci sepeda motor. Saat itu tersangka juga melihat STNK
yang tersimpan di dalam tas sekolah milik anak korban. “Karena tas anak korban
terbuka,” ucapnya.

Kemudian tersangka
menuju ke sepeda motor korban yang diparkirkan di dapur. Tersangka mengeluarkan
sepeda motor dengan cara didorong melewati pintu dapur terlebih dahulu. Lalu
tersangka membuka pintu dapur dengan cara memutar pengunci, karena pintu dikunci
hanya menggunakan kayu yang dapat diputar.

Setelah sepeda motor
berada di luar, kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut  kurang lebih 20 meter dari rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka menghidupkan mesin sepeda motor tersebut . “Lalu tersangka  pergi ke Desa Palangkai, kecamatan Pulau
Petak, Kapuas,” ungkap Digul.

Baca Juga :  Catatan Sistem Zonasi PPDB Online

Selanjutnya, kata dia,
pada Sabtu (9/11) tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya
kepada Muhamad Ervan sebesar Rp3juta.

Selanjutnya tersangka
juga menawarkan sepeda motor tersebut ke orang lain. Kemudian pada Kamis
(14/11) ada yang menerima tawaran tersangka, yaitu Syarif. Kemudian tersangka
bersama Syarif ke rumah Muhamad Ervan.

Selanjutnya Syarif
menyerahkan uang sebesar Rp3,8 juta kepada tersangka. Kemudian tersangka
menebus gadai kepada saudara Muhamad Ervan sebesar Rp3 juta. “Sedangkan uang
sisa yang Rp 800 ribu disimpan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. (art/ram)

PULANG PISAU-Donny
Putrawansah tak berkutik saat ditangkap polisi di warung Jalan Trans
Kalimantan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Minggu malam (17/11). Pria 29 tahun
itu dicokok polisi atas kasus dugaan pencurian sepeda motor milik Ardiansyah,,
warga Darung Bawan, yang tak lain masih ada ikatan keluarga.

Kasatreskrim Polres
Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra mengungkapkan, kejadian itu berawal saat
tersangka ke rumah korban Rabu (6/11) lalu. Saat itu, tersangka menginap dan
saat itu di rumah korban ada Hafiah (adik Korban).

Setelah diizinkan
Hafiah menginap, kemudian tersangka berada di rumah korban. Pada pukul 21.00
WIB, Hafiah tidur di kamarnya. Sedangkan tersangka rebahan di depan televisi
ruang keluarga rumah tersebut.

Selanjutnya, pada pukul
22.00 WIB tersangka pergi ke WC untuk buang air kecil. Saat melewati kamar anak
korban, tersangka melihat ada kunci motor tergantung.

Baca Juga :  Fairid Terima Audensi Pengurus Baznas Kota Palangka Raya

Pada pukul 01.00 WIB,
tersangka mengambil kunci sepeda motor. Saat itu tersangka juga melihat STNK
yang tersimpan di dalam tas sekolah milik anak korban. “Karena tas anak korban
terbuka,” ucapnya.

Kemudian tersangka
menuju ke sepeda motor korban yang diparkirkan di dapur. Tersangka mengeluarkan
sepeda motor dengan cara didorong melewati pintu dapur terlebih dahulu. Lalu
tersangka membuka pintu dapur dengan cara memutar pengunci, karena pintu dikunci
hanya menggunakan kayu yang dapat diputar.

Setelah sepeda motor
berada di luar, kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut  kurang lebih 20 meter dari rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka menghidupkan mesin sepeda motor tersebut . “Lalu tersangka  pergi ke Desa Palangkai, kecamatan Pulau
Petak, Kapuas,” ungkap Digul.

Baca Juga :  Catatan Sistem Zonasi PPDB Online

Selanjutnya, kata dia,
pada Sabtu (9/11) tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya
kepada Muhamad Ervan sebesar Rp3juta.

Selanjutnya tersangka
juga menawarkan sepeda motor tersebut ke orang lain. Kemudian pada Kamis
(14/11) ada yang menerima tawaran tersangka, yaitu Syarif. Kemudian tersangka
bersama Syarif ke rumah Muhamad Ervan.

Selanjutnya Syarif
menyerahkan uang sebesar Rp3,8 juta kepada tersangka. Kemudian tersangka
menebus gadai kepada saudara Muhamad Ervan sebesar Rp3 juta. “Sedangkan uang
sisa yang Rp 800 ribu disimpan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. (art/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru