PALANGKA RAYA โ Pemerintah
Kota (Pemko) Palangka Raya perpanjang masa tanggap darurat wabah pandemi Virus
Corona atau Covid-19 di Kota Palangka Raya, hingga 25 Juni 2020 mendatang.
Rapat perpanjangan status yang
digelar secara out door di posko terpadu di halaman Gedung Palampang Tarung Km,
5 itu dihadiri oleh Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya,
Kabagops Polresta, Dandim 1016 Palangka Raya, Kadishub dan Kadinkes.
Sesuai arahan dari Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin, untuk status tanggap darurat akan diberlakukan
kembali 22 April hingga 25 Juni 2020, sesuai status tanggap darurat di tingkat
Provinsi. Seperti diketahui, status tanggap darurat akan berakhir lusa pada 21
April.
Ketua Harian gugus tugas
Covid-19 Emi Abriyani mengatakan, ada beberapa pertimbangan sehingga Pemko
memperpanjang status tanggap darurat corona.
โKita perlu menyampaikan
kepada masyarakat di Kota Palangka Raya bahwa upaya pencegahan Covid-19 akan
kita perpanjang,โ kata Emi.