31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

KKRI dan UPR Teken MoU, Saling Memberi Masukan untuk Penguatan Kinerja

PALANGKA RAYA-Komisi Kejaksaan RI (KKRI)
menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas
Palangka Raya (UPR), yang isinya disesuaikan dengan tri dharma perguruan
tinggi. Hal itu pun sebagai proses pendidikan dan pembelajaran bagi perguruan
tinggi sehingga lebih mengenal fungsi dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI.

“Semoga MoU ini dapat
diimplementasikan dalam bentuk kegiatan yang bermanfaat besar bagi civitas
akademika UPR maupun Komisi Kejaksaan Negeri. Di samping itu, universitas juga
dapat menyosialisasikan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan serta
meningkatkan kinerja dari Komisi Kejaksaan,” kata Dekan Fakultas Hukum UPR John
Terson, kemarin.

Nota kesepahaman
tersebut ditandatangani Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi dengan Komisioner KKRI
Yuni Artha Manalu SH MH, di Palangka Raya, Kamis (17/10).

Baca Juga :  Masalah Sampah Masih Jadi Perhatian Serius Pemko

Penandatanganan MoU
tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Adi Sutanto,
Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo SH MH, Kabang TU Kejati M Fadil Jauhari,
Dekan Fakultas Hukum UPR John Terson SH MHum. Acara tersebut pun dihadiri Staf
Ahli Rektor UPR Agus Mulyawan SH MH, para pemeriksa dan jaksa pengacara negara
Kejati Kalteng, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner
KKRI Yuni Artha Manalu mengakui, Komisi Kejaksaan saat ini kurang populer di
kalangan masyarakat. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, pihaknya berharap
mendapatkan masukan, karena focus group discussion (FGD) sekaligus MoU tersebut
sangat strategis bagi Komisi Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja kerja.

“MoU ini dilakukan agar
perguruan tinggi bisa menjadi perpanjangan tangan Komisi Kejaksaan yang hanya
ada di pusat, di samping memberi manfaat bagi dosen dan mahasiswa Universitas
Palangka Raya yang ingin melakukan penelitian,” kata Yuni.

Baca Juga :  Perjuangkan Calon, Gunakan Bahasa yang Mendidik, Mencerahkan, Santun d

Di tempat yang sama,
Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi mengaku bahwa UPR siap berkontribusi dalam
penguatan Komisi Kejaksaan RI. Misalnya, melaporkan kepada Komisi Kejaksaan
perihal hasil pemantauan terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.
Selain itu, juga melakukan penelitian dan pengkajian bersama sesuai dengan tema
yang disepakati.

“UPR selalu siap untuk memberikan masukan, baik
itu lewat sosialisasi, seminar, workshop, dan focus group discussion yang
digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran
konstruktif bagi peningkatan kinerja kejaksaan pusat maupun daerah,” tegas rektor.
(pri/k/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Komisi Kejaksaan RI (KKRI)
menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas
Palangka Raya (UPR), yang isinya disesuaikan dengan tri dharma perguruan
tinggi. Hal itu pun sebagai proses pendidikan dan pembelajaran bagi perguruan
tinggi sehingga lebih mengenal fungsi dan kewenangan Komisi Kejaksaan RI.

“Semoga MoU ini dapat
diimplementasikan dalam bentuk kegiatan yang bermanfaat besar bagi civitas
akademika UPR maupun Komisi Kejaksaan Negeri. Di samping itu, universitas juga
dapat menyosialisasikan tugas dan kewenangan Komisi Kejaksaan serta
meningkatkan kinerja dari Komisi Kejaksaan,” kata Dekan Fakultas Hukum UPR John
Terson, kemarin.

Nota kesepahaman
tersebut ditandatangani Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi dengan Komisioner KKRI
Yuni Artha Manalu SH MH, di Palangka Raya, Kamis (17/10).

Baca Juga :  Masalah Sampah Masih Jadi Perhatian Serius Pemko

Penandatanganan MoU
tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Adi Sutanto,
Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo SH MH, Kabang TU Kejati M Fadil Jauhari,
Dekan Fakultas Hukum UPR John Terson SH MHum. Acara tersebut pun dihadiri Staf
Ahli Rektor UPR Agus Mulyawan SH MH, para pemeriksa dan jaksa pengacara negara
Kejati Kalteng, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner
KKRI Yuni Artha Manalu mengakui, Komisi Kejaksaan saat ini kurang populer di
kalangan masyarakat. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini, pihaknya berharap
mendapatkan masukan, karena focus group discussion (FGD) sekaligus MoU tersebut
sangat strategis bagi Komisi Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja kerja.

“MoU ini dilakukan agar
perguruan tinggi bisa menjadi perpanjangan tangan Komisi Kejaksaan yang hanya
ada di pusat, di samping memberi manfaat bagi dosen dan mahasiswa Universitas
Palangka Raya yang ingin melakukan penelitian,” kata Yuni.

Baca Juga :  Perjuangkan Calon, Gunakan Bahasa yang Mendidik, Mencerahkan, Santun d

Di tempat yang sama,
Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi mengaku bahwa UPR siap berkontribusi dalam
penguatan Komisi Kejaksaan RI. Misalnya, melaporkan kepada Komisi Kejaksaan
perihal hasil pemantauan terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan.
Selain itu, juga melakukan penelitian dan pengkajian bersama sesuai dengan tema
yang disepakati.

“UPR selalu siap untuk memberikan masukan, baik
itu lewat sosialisasi, seminar, workshop, dan focus group discussion yang
digunakan sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran-saran
konstruktif bagi peningkatan kinerja kejaksaan pusat maupun daerah,” tegas rektor.
(pri/k/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru