PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO โ Menindaklanjuti Peraturan Gubernur
(Pergub) Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya akan menerbitkan Peraturan Wali (Perwali).
Wali Kota Palangka Raya Fairid
Naparin melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya HM
Barit Rayanto saat memimpin rapat pembahasan rancangan Perwali di Ruang Rapat
Peteng Karuhei I menyampaikan, rapat tersebut merupakan salah satu giat Pemko setempat
dalam melakukan tindak lanjut langkah awal terkait poin-poin pergub yang disesuaikan
ke dalam rancangan Perwali.
โUntuk kegiatan hari ini
kami Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan rapat bersama instansi teknis dan
ketua harian satuan tugas Covid-19 kota serta melakukan sharing dan diskusi
terkait poin-poin penting dalam Perwali,โ ucap Barit Rayanto, Selasa
(18/8).
Dijelaskan Barit, dengan adanya
kegiatan rapat yang dilakukan tersebut ia pun berharap bisa membentuk sebuah
perwali yang benar-benar tepat sasaran, bagus, efektif, efisien.
รขโฌลNantinya untuk hasil diskusi
ini, baik masukan saran dan konsep perwali pada rapat ini akan kami sampaikan
kepada pimpinan agar di lakukan pengecekan,โ pungkasnya.